Saat ini, menurut Rinto, Partai Hanura Halbar dalam posisi kekosongan pemimpin DPC. Sebab Denny dinilai sudah keluar dari partai usai menerima KTA Gerindra.
“Ini berdampak pada tidak berjalannya roda organisasi Partai Hanura di Kabupaten Halmahera Barat. Maka demi berjalannya Partai Hanura di Kabupaten Halmahera Barat, kami pengurus DPC mengajukan permohonan ke DPP,” imbuhnya.
Permohonan yang diajukan ke DPP di antaranya meminta DPP memberhentikan Denny selaku Ketua DPC dan mencabut KTA-nya, memberhentikan Chalid selaku Sekretaris DPC karena tidak mendaftarkan calon kepala daerah yang diusung Hanura ke KPU.
“Dan segera menetapkan Plt Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Halmahera Barat untuk segera melakukan musdalub,” tegasnya.
Sementara Wakil Sekretaris DPC Partai Hanura Halbar, Rido Salaka menuturkan, proses PAW Marcella yang saat ini dipersoalkan kubu Denny tak beralasan. Sebab Denny sendiri yang menyetujui Marcella menggantikan dirinya sebagai wakil rakyat setelah pengunduran diri.
“Berkaitan dengan keabsahan proses PAW itu seharusnya Saudara Denny Palar bertanggung jawab penuh. Bukan karena tidak mengikuti keinginan pribadi langsung Ibu Marcella diproses PAW lagi. Karena Partai Hanura ini bukan milik Pak Denny Palar,” ucap Rido.
Rido juga membantah jika Marcella selama ini dinilai tak pernah berkoordinasi dengan pengurus DPC.
“Marcella tetap berkoordinasi dengan kami selaku pengurus sah Partai Hanura berdasarkan SK yang dikeluarkan langsung oleh DPP dengan Nomor 390/B:/DPP-HANURA/VIII/2020. Kami pengurus yang diakui DPP karena konsisten menjalankan instruksi DPP, tidak seperti teman-teman lain,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan