Tandaseru — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, bakal memutuskan kontrak kerja proyek pembangunan gedung kampus Universitas Pasifik.
Pasalnya, pihak rekanan dinilai tak memiliki itikad baik menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Pembangunan Unipas sendiri masuk dalam proyek multiyears dengan nilai kontrak sebesar Rp 24 miliar. Anggaran ini berasal dari APBD Morotai tahun 2019-2021.
Namun proyek yang dikerjakan PT RIP tersebut tak kunjung dilanjutkan dan dibiarkan terbengkalai.
”Dalam waktu dekat kami akan lakukan pemutusan kontrak pekerjaan. Pasalnya, waktu yang kami berikan kepada rekanan yang mengerjakan proyek itu sudah cukup lama yaitu satu tahun lebih, namun pekerjaan mereka hingga kini baru sebatas pengecoran cakar ayam,” kata Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR Morotai, Ode Ari Junaidi, Selasa (9/2).
Ode bilang, sebelumnya uang muka Rp 700 juta lebih sudah dicairkan kepada kontraktor tersebut. Tetapi pekerjaan belum juga dilanjutkan.
”Jadi sebelum putus kontrak dilakukan maka kami akan hitung uang muka yang sudah dicairkan dulu. Apakah dia berimbang dengan pekerjaan yang sekarang atau tidak, dan kalau tidak maka akan dilakukan pengembalian dari total nilai uang muka tersebut,” jelasnya.
Ia mengaku, sejauh ini PUPR telah berkoordinasi dengan rekanan tersebut terkait kelanjutan pekerjaan proyek. Hanya saja PT RIP selalu beralasan belum ada tukang.
“Setelah tukang sudah ada, pekerjaan belum juga dilanjutkan. Makanya mau tidak mau kami akan lakukan pemutusan kontrak,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan