Tandaseru — Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali rupanya tak ambil pusing meski dirinya tidak dilibatkan dalam usulan nama-nama penjabat (Pj) bupati dan wali kota ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
“Tidak, saya tidak tahu itu. Yang pasti itu kewenangan Gubernur. Gubernur juga telah menyampaikan ke Mendagri agar Gubernur yang menyampaikan saja usulannya. Mungkin dia yang lebih tahu kondisi di daerah,” ucap Wagub saat ditemui di Kantor Gubernur, Selasa (9/2).
Sekretaris Daerah Malut, Samsuddin A. Kadir saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, berhubung sudah ada surat edaran dari Kemendagri yang meminta Gubernur menunjuk pelaksana harian (plh) untuk mengantisipasi masa jabatan bupati/wali kota yang berakhir pada 17 Februari besok.
“Mengantisipasi kekosongan jabatan itu maka harus dikasih dulu plh sekda. Jika setelah dilantik kemudian beberapa hari keluar SK plt maka kita berikan SK-nya,” katanya.
Samsuddin bilang, Pemprov Malut masih menunggu perkembangan hingga tanggal 17 Februari mendatang setelah ada putusan sela di Mahkamah Konstitusi.
“Di situ nanti kita lihat, lanjut apa tidak. Jika sidang dilanjutkan maka Kemendagri akan mengeluarkan SK plt. Untuk SK plt potensial keluar setelah tanggal 17 Februari, menunggu hasil putusan sela,” jabarnya.
Tinggalkan Balasan