Ia menambahkan, permasalahan DID ini akan ditelusuri secara detail lagi. Murad bahkan menegaskan akan memproses hukum jika ditemukan masalah dalam DID itu.
“Tentu apa yang dilakukan ini pasti mengarah pada proses hukum itu. Permasalahan ini tetap akan masih ditelusuri lebih lanjut lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I Mochtar Djumati saat dikonfirmasi menjelaskan DID sebenarnya telah dimasukkan dalam APBD 2021, namun sebagian OPD sudah menyalurkan pada tahun 2020. Di antaranya Disnakertrans, DKP, serta Dinas Pertanian.
Ketua Partai Nasdem Tikep ini juga membenarkan adanya temuan persoalan penyaluran DID. Ia berharap masalah ini segera diselesaikan dinas terkait.
“Ini yang harus ditertibkan. Tadi kami sudah sampaikan ke dinas terkait agar segera dievaluasi, kalau itu dobel kelihatannya kolusi atau nepotisme,” tegasnya.
Sedangkan penyaluran bantuan sebesar Rp 2,4 juta yang bersumber dari DID kepada pelaku usaha, kata Mochtar, menurut Kepala Disperindagkop telah dikembalikan ke kas daerah.
“Menurut Kadis, karena persoalan teknis makanya dana tersebut telah dikembalikan ke kas daerah,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.