Tandaseru — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, F. Revi Dara mengingatkan pengelola sekolah, khususnya sekolah negeri, agar tidak memaksakan atribut atau seragam sekolah kekhususan agama pada siswa.

Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

“Untuk sekolah-sekolah negeri, saya kira SKB menteri itu menjadi acuan. Jadi tidak dipaksakan, dan jangan menjadi suatu kewajiban untuk seragam (kekhususan agama). Artinya mengacu pada seragam nasional dulu. Hal itu tidak boleh pemaksaan,” kata Revi, Selasa (9/2).

Berdasarkan SKB 3 Menteri, sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara atribut dan seragam dengan kekhususan agama atau tanpa kekhususan agama.

Sebaliknya, sekolah maupun pemda tidak boleh mewajibkan ataupun melarang atribut dan seragam dengan kekhususan agama.

“Itu harus khusus tertentu saja, tidak bisa dipaksakan untuk semua golongan. Jadi saya kira kebijakan nasional tetap kita lihat secara nasional, itu menjadi acuan untuk satuan pendidikan untuk dilaksanakan,” pintanya.

Revi menambahkan, untuk sekolah-sekolah yang berbasis keagamaan dipersilakan membuat kebijakan seragam kekhususan agama sesuai agama masing-masing individu.

“Jadi disesuaikan tergantung peserta didiknya dari golongan mana, tinggal disesuaikan jangan sampai ada pemaksaan apalagi sekolah negeri,” tambah dia.

“Untuk sosialisasi SKB belum, tetapi saya kira kita akan melihat itu. Dan fenomena itu (pemaksaan atribut keagamaan, red) tidak ada di Morotai. Dan hanya di Pulau Jawa dan Sumatera saja,” tandas Revi.