Ia menegaskan, DPTb dibuat untuk mengakomodir hak pilih masyarakat. Menurutnya, setiap warga negara yang telah berhak secara umur dan syarat yang ditentukan, maka Termohon melakukan pengakomodiran atas hak tersebut.

Sementara itu, Fahruddin Maloko selaku Kuasa Hukum Pihak Terkait atau paslon M. Tauhid Soleman-Jasri Usman (TULUS) memberikan keterangan atas 43 TPS yang dipersoalkan Pemohon. Ia mengaku, pihaknya tidak menemukan adanya pengajuan form keberatan oleh saksi Pemohon dan bahkan Panwas TPS.

“Jadi tidak ada masalah di TPS yang didalilkan itu, mulai dari TPS 06 hingga TPS terakhir yang didalikan dalam permohonan ini,” sebut Fahruddin di hadapan Sidang Panel III yang diketuai Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Selanjutnya, Komisioner Bawaslu Kota Ternate, Sulfi Majid, dalam keterangannya mengungkapkan pada TPS 14 Kalumata dan TPS-TPS di Kelurahan Makassar Barat yang dalam permohonan Pemohon mengatakan adanya percobaan pencoblosan dua kali telah melalui proses hukum.

Pada TPS di Kalumata misalnya telah sampai pada tahap penyerahan barang bukti di kejaksaan. Sedangkan untuk TPS di Makassar Barat, Terlapor telah dua kali diundang namun tidak memenuhi panggilan.

“Akhirnya untuk pemilihan kepala daerah ketentuannya atas perkara seperti ini tidak bisa diteruskan penanganan perkaranya. Penyidik pun berpendapat perkara ini tidak dapat ditindaklanjuti,” jelas Sulfi.