Tandaseru — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilwako Ternate, Maluku Utara, Senin (8/2).

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan Termohon dan Pihak Terkait, serta pengesahan alat bukti.

Kuasa Hukum KPU Ternate selaku Termohon, M. Salman Darwis dalam persidangan tersebut menyatakan, secara kontekstual partisipasi pemilih mencapai 100% tidak dapat dikategorikan dalam pelanggaran pemilihan. Sebaliknya, harus dianggap sebagai prestasi atas pendidikan politik.

Ia mengatakan, terhadap dalil partisipasi pemilih mencapai 100% pada 4 TPS, hanya terdapat 2 TPS yang memenuhi 100%, sedangkan 2 TPS lainnya misalnya di TPS 21 Kelurahan Kalumata DPT-nya adalah 153 dengan DPTb 38 pemilih, dan pemilih sesuai DPT adalah 119 pemilih.

“Dari 4 TPS itu mayoritas dimenangkan Pemohon atau paling tidak Pemohon memperoleh suara yang signifikan,” ungkap Darwis terhadap perkara Nomor 55/PHP.KOT-XIX/2021 yang diajukan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate Nomor Urut 3 Muhammad Hasan Bay dan Mohammad Asghar Saleh (MHB-GAS).

Darwis juga membantah dalil Pemohon yang menyatakan Termohon mengakomodir pemenangan paslon lainnya dengan memanfaatkan DBTb.