Tandaseru — Kelakuan I (24 tahun), pria asal Buton, Sulawesi Tenggara yang berdomisili di Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara, sungguh bikin geleng-geleng kepala.

Bagaimana tidak, ia diduga tega mencabuli cucu tirinya yang masih berusia 2 tahun.

Peristiwa ini terungkap setelah korban kerap menangis karena merasa kesakitan pada kelaminnya. Tanpa curiga, nenek korban, R (36 tahun), meminta suaminya membelikan obat untuk sang cucu.

Namun oleh kakek muda itu, obat tersebut tak pernah dibeli. Alhasil, korban terus menanggung sakit.

Kecurigaan keluarga kian memuncak ketika korban menolak digendong pelaku. Tiap kali hendak digendong pelaku, korban menangis dan berontak.

“Mungkin dia trauma. Sudah satu bulan dia begitu,” ungkap R kepada awak media, Senin (8/2).

Suatu hari, saat korban menangis di kamar, R mengintip lewat celah tembok yang terbuat dari papan. Alangkah kagetnya ia melihat suaminya tengah meraba-raba cucunya.

“Saya tanya dia bikiapa, dia jawab tarada. Terus tiap malam itu dia nonton bokep sampe subuh,” beber R.

Ibu kandung korban, W (19 tahun), pun melaporkan ayah tirinya tersebut ke Polres Morotai, Minggu (7/2). Usai membuat laporan polisi, korban dibawa ke RSUD Morotai untuk divisum.

Saat visum, dokter sampai geleng-geleng kepala melihat kondisi korban.

R mengaku, tak hanya melakukan kekerasan seksual terhadap cucunya, I juga kerap melakukan tindak kekerasa dalam rumah tangga terhadapnya.

“Dia juga pukul saya di jalan sini,” akunya.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pulau Morotai, AIPTU Ihnan Banyo ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya, benar ada laporan kasus dugaan seksual yang dilakukan oleh kakek terhadap cucunya. Laporan kemarin sudah masuk di SPKT, dan sementara kami lagi koordinasi dengan Dinas Sosial,” jelas Ihnan.

Ihnan mengaku, saat ini pelaku belum ditahan. Sebab pihaknya masih melakukan penyelidikan.

“Kami belum lakukan penahanan, karena masih merampungkan semua bukti-bukti. Kalau semua bukti sudah rampung baru kami lakukan penahanan,” tandasnya.