Tandaseru — Di usianya yang terbilang belia, Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara, Maluku Utara telah menunjukkan kinerja gemilang. Satu tahun dibentuk, satuan ini berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Halut IPDA Triyanda mengungkapkan, Satreskoba Polres Halut baru dibentuk Januari 2020. Sejauh ini, sudah 12 kasus yang berhasil ditangani.

Dari 12 kasus itu, terdapat 16 tersangka yang ditangkap anggotanya.

“Dari 16 tersangka itu, 13 di antaranya sudah menjalani proses sidang hingga putusan,” ungkapnya, Sabtu (6/2).

“Tahun lalu ada 10 kasus dengan 13 tersangka, semuanya sudah diproses sidang hingga putusan. Sementara tahun 2021 ada 2 kasus yang diungkap dengan jumlah tersangka 3 orang dan sementara masih dalam tahap penyidikan,” sambung Triyanda.

Ia memaparkan, para tersangka didominasi pekerja serabutan. Ada pula yang berprofesi sebagai sopir dan karyawan perusahaan swasta.

“Ada satu tersangka yang berjenis kelamin perempuan berinisal MR. Barang haram tersebut diperoleh dari luar daerah. Ada yang menggunakan jasa pengiriman dengan alamat pengirim Fiktif,” jelasnya.

Triyanda menambahkan, target Satreskoba Halut sendiri terkait pengungkapan kasus di tahun 2021 sebanyak 10 kasus.

“Target kami di 2021 sebanyak 10 kasus terkait dengan pengungkapan narkoba. Jika mumpuni bisa juga lebih,” tandasnya.