Tandaseru — Keterangan Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (5/2) kemarin menuai protes. Protes dilayangkan kuasa hukum KPU Halut Hendra Kasim dengan sandingan datanya.

Hendra Kasim menilai, penyampaian Komisioner Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Halut, Iksan Hamiru, berpotensi menyeret Bawaslu pada pelanggaran kode etik dan pidana.

Pasalnya, Iksan dinilai telah memberikan keterangan palsu kepada hakim MK dalam sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Halut.

“Saya melihat itu masuk dalam kategori pelanggaran etik karena menyampaikan keterangan dengan tidak profesional, bahkan terindikasi ada keterangan palsu,” ujar Hendra kepada tandaseru.com, Sabtu (6/2).

Hendra bilang, nilai dan poin pada kinerja Bawaslu sendiri tidak dipahami oleh Iksan Hamiru selaku komisioner yang membidangi hukum dan penindakan.

Disentil terkait langkah selanjutnya yang bisa menggiring Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Hendra menyebutkan bahwa semua diserahkan sepenuhnya ke pihak KPU.

“Menunjukkan yang bersangkutan tidak memahami cara kerja hukum pemilihan. Tidak hanya pelanggaran etik. Bahkan dapat juga dikualifikasikan pidana sebagai keterangan palsu di hadapan pengadilan. Saya menduga, jangan-jangan yang bersangkutan tidak memahami hukum pemilihan. Dan soal DKPP tergantung KPU Halut,” cetusnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Halut Divisi Hukum Abdul Jalil Djurumudi ketik dikonfirmasi secara tegas menyatakan bahwa secara etika sesama penyelenggara tidak bisa saling melaporkan.

“Sesama penyelenggara tidak bisa saling lapor, tetapi jika ada warga negara yang ingin membawa ke ranah DKPP, silahkan saja,” ucapnya.