Tandaseru — Moda transportasi motor kayu yang melayari rute Pelabuhan Bastiong Ternate–Pelabuhan Rum Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, akhirnya diizinkan mengangkut penumpang dan kendaraan roda dua.
Meski begitu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate memberikan syarat tertentu yang harus dipenuhi motoris.
Kepala KSOP Ternate, Affan Tabona mengatakan, kebijakan memberi izin motor kayu mengangkut penumpang menyaratkan jumlah penumpang dan sepeda motor dikurangi.
“Untuk sepeda motor batas maksimal 10 unit. Sedangkan penumpang dibatasi maksimal 20 orang saja,” ungkap Affan, Jumat (5/2).
Affan menyatakan, selama ini motor kayu tak memiliki sertifikat legal. Bahkan setiap pelayaran tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Penyebabnya, selama ini motor kayu tak jelas masuk dalam kategori jasa angkutan kendaraan atau penumpang.
“Makanya petugas kami di lapangan tidak berani memberikan SPB,” aku Affan.
Kini ia memutuskan, motor kayu rute Ternate–Tidore merupakan kapal barang.
“Dan itu diperbolehkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 dan Peraturan Dirjen Perhubungan Laut Nomor HK 103 tentang tata cara pengangkutan kapal tradisional di pedalaman,” jelasnya.
Affan menegaskan, mulai hari ini semua motor kayu bisa beroperasi seperti semula, namun dengan kapasitas muatan dibatasi.
“Saya harap masyarakat, motoris, atau pengguna jasa lainnya bisa menerima apapun yang menjadi keputusan pemerintah demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan