Sidang lanjutan sengketa tersebut memang dijadwalkan MK pada 8 Februari pekan depan.

Ali menegaskan, karena gugatan yang dilakukan SALAMAT sudah pasti ditolak MK karena materi gugatannya tidak sesuai.

“Masyarakat bisa lihat bersama saat sidang pertama itu, di mana MK mempertanyakan soal tidak memenuhi Pasal 158 tetapi masih dibawa ke MK. Begitu juga soal gugatan terkait tuduhan korupsi, MK mempertanyakan kenapa kasus korupsi dibawa ke MK, harusnya ke KPK, Kejaksaan Agung atau kepolisian. Jadi bagaimana saya dikatakan korupsi kalau saat itu saya cuti saat pilkada,” beberanya.

Ia menambahkan, setelah pemberhentian sebagai wali kota pada Rabu (17/2) mendatang dirinya tak akan menjabat sebagai wali kota aktif lagi.

“Jadi saya akan menunggu dua bulan sampai pelantikan dilakukan nanti. Jadi sambil menunggu saya akan bergabung dengan kalian (wartawan, red) untuk jadi wartawan,” canda Ali.