Tandaseru — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Jumat (29/1).
Perkara tersebut diajukan pasangan calon kepala daerah Salahuddin Adrias-M. Djabir Taha (SALAMAT).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan Pemohon serta pengesahan barang daftar bukti itu dipimpin Arief Hidayat, didampingi Manahan MP Sitompul dan Saldi isra.
Kuasa Hukum SALAMAT, Muhammad Saleh saat dikonfirmasi usai sidang membenarkan sidang PHP telah dimulai Jumat pagi.
“Sidang tadi agendanya adalah pembacaan permohonan Pemohon serta pengesahan barang daftar bukti,” ujarnya.
Menurut Saleh, dalam sidang, MK telah menerima daftar bukti tambahan yang diajukan Pemohon.
“Sidang kedua dilanjutkan pada Senin 8 Februari nanti,” terangnya.
Dengan diterimanya daftar bukti tambahan yang diajukan Pemohon pada sidang MK itu, Saleh bilang menambah keyakinan SALAMAT sidang akan dilanjutkan hingga ke tahap pemeriksaan.
“Sangat menguatkan keyakinan kita bahwa MK akan melanjutkan gugatan permohonan Pemohon ini ke tahap pemeriksaan nanti,” tegasnya.
Meski punya keyakinan besar bisa memenangkan sidang PHP, Saleh menyerahkan kembali kepada keputusan hakim.
“Dan kesemuanya itu kita kembalikan ke keyakinan hakim dalam mengambil keputusan nanti,” ungkapnya.
Dalam sidang sendiri, Rizaldi Limpas selaku kuasa hukum SALAMAT mengungkapkan adanya dugaan politik uang yang menjurus pada tindak pidana korupsi melalui anggaran daerah yang indikasinya dilakukan oleh paslon Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen (AMAN).
“Kami mengajukan permohonan meski selisih perolehan suara mencapai 15%, tapi karena ada hal substantif akan adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh Pihak Terkait,” kata Rizaldi.
Sidang lanjutan sendiri akan dilanjutkan pada Senin (8/2) dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Pihak Terkait di antaranya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta pasangan calon AMAN.
Tinggalkan Balasan