Tandaseru — Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Jumat (29/1) pukul 08.00 WIB.
Sidang perdana perkara konstitusi Nomor 90/PHP.BUP-XIX/2021 itu dipimpin Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan dihadiri seluruh pihak, diantaranya tim hukum pasangan calon Hendrata Thes-Umar Umabaihi (HT-UMAR) selaku Pemohon, KPU Kepulauan Sula selaku Termohon, dan Bawaslu serta Pihak Terkait.
Sidang perdana tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan, di mana Majelis Hakim telah memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon.
Selama sidang berlangsung, Ketua Majelis Hakim membacakan sejumlah bukti-bukti dan dalil-dalil yang diajukan paslon HT-UMAR. Di antaranya, meminta Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan Pemohon dalam perkara PHP Bupati Kepulauan Sula tahun 2020.
“Dokumen pihak terkait diserahkan pada hari persidangan. Namun jika alat buktinya banyak bisa diserahkan sehari sebelum persidangan, dan itu diserahkan pada hari kerja. Tapi sebelumnya sterilisasi dulu,” ungkap Arief.
Majelis Hakim juga telah menetapkan Pihak Terkait dalam hal ini paslon nomor urut 3 Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH).
Sementara itu, Zulham Salim selaku kuasa hukum HT-UMAR mengatakan pihaknya mengajukan permohonan karena menemukan beberapa kecurangan dalam pemilihan. Salah satunya terdapat surat suara yang tercoblos melebihi jumlah surat suara yang ada pada tiap TPS. Misalnya, pada Kecamatan Mangoli Selatan dan Mangoli Utara.
“Selain itu, juga telah terjadi mobilisasi pemilih di berbagai TPS dengan memanfaatkan formulir DPTb, seperti sebanyak 20 pemilih di TPS 03 Kecamatan Mangoli Utara Desa Falabisahaya. Ini bisa terjadi dimungkinkan ada warga yang berdomisili di luar kecamatan di wilayah luar Kabupaten Kepulauan Sula diperbolehkan untuk mencoblos,” ungkap Zulham.
Jadwal dan agenda sidang lanjutan atas PHP Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula digelar pada Selasa (9/2) pukul 08.00 WIB mendatang. Agendanya adalah penyerahan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan keterangan Bawaslu, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu.
Tinggalkan Balasan