Tandaseru — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020 untuk tiga daerah di Maluku Utara, Kamis (28/1).
Adapun perkara yang diperiksa dalam persidangan Panel I sesi 3 tersebut yaitu perkara Nomor 108/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Halmahera Barat; perkara Nomor 09/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Kabupaten Halmahera Selatan; serta perkara Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Kabupaten Halmahera Utara.
Sidang tersebut diketuai Ketua MK Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams.
Dilansir dari situs resmi MK, Panel I menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2020 yang diajukan oleh Helmi Umar Muchsin-La Ode Arfan (HELLO).
Fahrudin Maloko selaku kuasa hukum mendalilkan, berdasarkan hasil Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020, Pemohon memperoleh suara sebesar 51.097 suara.
Menurut Pemohon, selisih perolehan suara disebabkan adanya pengurangan suara Pemohon di 139 TPS yang tersebar di Dapil 1 Kecamatan Bacan Barat, Bacan Barat Utara, Kasiruta Barat, Batang Lomang. Di Dapil II kecamatan Kayoa, Kayoa Utara, Kayoa Selatan, Kayoa Barat, Pulau Makian, Makian Barat.
Sementara Dapil III di Kecamatan Gane Barat, Barat Utara, Gane Timur Tengah. Sedangkan Dapil IV di kecamatan Obi Selatan, Obi Timur.
Dapil V di kecamatan Bacan Timur, Bacan Timur Tengah, Bacan Timur Selatan, Mandioli Selatan dan TPS di kecamatan Bacan secara keseluruhan.
Selain itu, Fahrudin mengatakan, KPU Kabupaten Halmahera Selatan telah melakukan tindakan yang melanggar asas penting di dalam pemilihan harus dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas dan tidak jujur dalam menjalankan tugas, kewajiban dan kewenangannya yang senantiasa “berpihak” pada kepentingan Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 2 Usman Sidik–Hasan Ali Bassam Kasuba (Pihak Terkait).
Tinggalkan Balasan