“TUK Mitra KPK Sewaktu merupakan tempat yang digunakan sekali waktu saat uji kompetensi dilaksanakan. TUK Sewaktu diverifikasi oleh KPK pada setiap kali akan digunakan sebagai tempat uji asesmen/kompetensi,” ujar Ipi.

Sementara TUK Mitra KPK Mandiri dapat menyusun jadwal dan melaksanakan sertifikasi kompetensi secara mandiri serta dapat menentukan jumlah peserta yang mengikuti sertifikasi sesuai dengan kebutuhan organisasi.

TUK Mandiri ditetapkan oleh LSP KPK sebagai TUK terverifikasi untuk suatu periode waktu tertentu dan dipelihara secara berkala. TUK mandiri harus mengembangkan dan memelihara sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan dalam Pedoman BNSP 206.

Hingga saat ini, ada lebih dari 20 kementerian, lembaga, dan perguruan tinggi yang telah bekerja sama dengan LSP KPK sebagai TUK Sewaktu. Adapun untuk TUK Mandiri, hingga saat belum ada kementerian, lembaga, dan perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan tersebut.

Selama pandemi Covid-19, penyelenggaraan sertifikasi dilakukan secara online atau disebut dengan Asesmen Jarak Jauh (AJJ). Tahun 2021, penyelenggaraan sertifikasi masih dilakukan secara online (AJJ).

“Jika kondisi memungkinkan, akan dilakukan secara tatap muka bekerja sama dengan 19 BPSDM Provinsi yang sudah terverifikasi sebagai TUK Sewaktu, yaitu: TUK Kementerian Kesehatan, BPSDM Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Jakarta, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Bali, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat,” tandas Ipi.