“Terhadap mereka itu tetap dibutuhkan oleh pemerintah daerah. Dan terhadap mereka itu dibayarkan tunjangannya (dirapel) pada bulan Maret. Tetapi terhitungnya tetap dari Januari karena mereka kerja ful,” ujarnya.
TKD lain yang berada di lingkup desa binaan pun pembayarannya mulai Maret.
“Karena memang selama ini, hampir 1 tahun, kami harus evaluasi. Sebab jangankan honor, PNS juga dengan kondisi Covid-19 ini sebagian besar tidak masuk,” tutur Muhammad.
Dia mengakui, keterlambatan pembayaran gaji TKD tak lepas dari pinalti yang diberikan Kementerian Dalam Negeri lantaran keterlambatan pembahasan APBD Morotai.
“Kita kena sanksi administratif 60 hari. Jadi selama ini kita cuma bisa bayar gaji (ASN) lewat permohonan pembayaran pencairan mendahului persetujuan,” jelasnya.
Ia menambahkan, para ASN juga diberi target pencapaian kinerja. ASN yang mencapai target tunjangannya dibayar terhitung sejak Januari-Februari. Namun bagi yang tak mencapai target hanya dibayar terhitung mulai Maret.
“Kalau tunjangan ASN malah lebih ketat. Kalau memang dia tidak melaksanakan tugas, target kinerjanya tidak tercapai memang tidak bisa (dibayarkan). Kalau target kinaerja tidak capai, jangan diberikan sesuai dengan ketentuan Perbup yang sudah diatur,” imbuhnya.
“Iya jelas kalau itu tetap dibayar. Cuma kita saksikan bersama sekarang, 1 bulan terakhir situasi Covid-19, banyak ASN memanfaatkan ini sebagai hari libur. Padahal sudah ada ketentuan. Bahkan ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri ketegasan untuk pejabat pembina kepegawaian untuk mengambil langkah tegas terhadap ASN dengan sengaja tidak melaksanakan tugasnya. Dan itu diproses, dibuatnya BAP-nya, diproses sampai pada puncak,” kata Muhammad.
Tinggalkan Balasan