Tandaseru — Kepala Bagian Pemerintahan Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Zulkifli Ohorella berharap Dana Kelurahan (DK) yang ditiadakan pada tahun 2021 ini dapat kembali diakomodir oleh Pemerintah Pusat.
Menurutnya, penghapusan DK yang bersumber dari APBN ini sangat berdampak pada pemberdayaan dan pembangunan di setiap kelurahan. Pasalnya, jika hanya mengharapkan DK yang bersumber dari APBD tentu kelurahan tidak akan optimal menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“Di tahun 2020 serta tahun sebelumnya itu sangat terbantukan dengan adanya dana kelurahan dari pusat melalui APBN itu, karena banyak kelurahan yang melakukan kegiatan pemberdayaan di kelurahan serta melakukan pembangunan fisik,” ungkapnya, Rabu (27/1).
Zulkifli mengaku, DK yang hanya bersumber dari APBD akan menyulitkan kelurahan melakukan pembangunan. Sebab DK dari APBD hanya sebesar Rp 500 juta per kelurahan.
“Makanya di saat pramusyawarah Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) itu saya sangat berharap bisa didorong kembali untuk mengembalikan dana tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, harapan Bagian Penerintahan soal DK APBN bukan karena merasa iri dengan desa yang menerima Dana Desa dari APBN. Zulkifli menyatakan, harapan itu lebih demi keadilan.
“Karena desa dan kelurahan ini sama saja, tentu kami berharap pada musyawarah Apeksi dalam waktu dekat ini para pengurus sudah komitmen bersama untuk mendorong persoalan ini. Kami berharap dengan upaya Apeksi nanti bisa mengakomodir keluhan yang ada di kelurahan ini,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan