Tandaseru — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara Santrani Abusama angkat bicara soal temuan Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2019 DPRD terkait sejumlah proyek di PUPR dan Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat.
Dalam pertemuan bersama awak media, Senin (25/1), Santrani menjelaskan, DPRD harus rasional saat memberikan pernyataan terkait pekerjaan proyek. Sebab menilai suatu pekerjaan bermasalah atau tidak bukan berdasarkan penglihatan atau amatan.
“Karena itu tidak menjamin keabsahan data yang dimaksud. Untuk mengetahui data yang dimiliki Komisi III itu sah, harusnya panggil dinas teknis, kemudian bisa dijelaskan apa yang menjadi temuan,” tuturnya.
Mantan Kadis Perkim ini meminta, oknum Anggota DPRD tidak membawa ego sektoral bahwa DPRD memiliki hak imunitas sehingga boleh berbicara sesukanya.
“Kalau saya jawab dengan fakta, siapa yang malu? Saya mau bilang bahwa khusus di PU itu sudah ada pemeriksaan Inspektorat dan sudah ada pemeriksaan BPKP,” jabarnya.
Santrani mengungkapkan, ia juga telah menyerahkan data proyek bermasalah ke Polda dan Kejaksaan Tinggi agar melakukan pemeriksaan. Karena itu ia pun menantang DPRD jika menilai dana pembangunan rumah ibadah bermasalah.
“Jangan menganggap orang diam lalu dibikin opini liar itu tidak baik, karena Zulkifli Umar (Ketua Komisi III DPRD, red) dengan kapasitasnya sebagai wakil rakyat menyampaikan sesuatu berdasarkan penglihatan dan amatan itu tidak baik. Harusnya ketika turun reses dan ada temuan maka panggil dinas teknis,” ujarnya.
“Saya mau sampaikan ke semua DPRD dan publik Maluku Utara bahwa di PUPR jika ada yang ingin cairkan anggaran 100 persen, itu harus audit investigasi lebih dulu dari Inspektorat dan kegiatan-kegiatan lain yang dikerjakan didampingi oleh Kejaksaan,” tegas Santrani.
Ia memastikan, temuan DPRD yang dianggap bermasalah itu sudah diperiksa BPK dan BPKP. Bahkan beberapa hari kemarin dirinya kembali meminta Sekretarisnya menyurat ke BPKP untuk melakukan audit, karena lembaga yang punya kewenangan melakukan audit adalah BPK, BPKP dan Inspektorat.
Santrani mencontohkan, ada dana pokir DPRD untuk pembangunan masjid. Lantas struktur masjid itu dibangun dengan membutuhkan anggaran Rp 1 miliar, tapi pagu tersedia hanya Rp 500 juta, maka dinas teknis mengerjakan bangunan hanya sampai Rp 500 juta.
Selanjutnya pada tahap kedua, jika tidak terakomodir, maka satu tahun kemudian Dinas PU dianggap kerja tidak sesuai karena anggaran sudah cair 100 persen.
“Tapi mereka tidak melihat penganggarannya seperti apa, dinas teknis tetap disalahkan. Saya sudah sampaikan ke Wakil Ketua Rahmi Husen dan Rosihan Djafar, dalam beberapa hari ke depan DPRD undang saya untuk pertemuan, kalau tidak maka saya undang DPRD. Ada juga temuan kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan juga sudah kita tindaklanjuti dan sudah pengembalian ke kas daerah,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan