Tandaseru — Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud diketahui hingga kini belum memiliki mobil dinas untuk operasional di Jakarta. Pasalnya, mobdin untuk Ketua DPRD Malut belum dikembalikan pejabat sebelumnya.
Hal ini diakui Sekretaris Daerah Malut Samsuddin A. Kadir. Ia bilang, Pemerintah Provinsi Malut saat ini tengah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menertibkan sejumlah aset daerah yang masih dikuasai mantan pejabat daerah.
“Mobil dinas Ketua DPRD Malut di Jakarta saat ini masih dikuasai oleh seseorang. Kami masih berupaya untuk mendapatkan kembali, karena itu aset daerah, harus dikembalikan,” ujar Sekda saat diwawancarai Rabu (20/1) kemarin.
Samsuddin bilang, perintah penarikan aset berupa mobil dinas tersebut tertuang dalam SK Gubernur Malut. SK tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Malut untuk dilakukan eksekusi penarikan.
Sejauh ini, beberapa mobil dinas sudah dikembalikan, misalnya mobdin yang dulu dipakai mantan Wakil Gubernur M. Natsir Thaib.
“Yang pasti sudah ada langkah-langkah yang kami ambil seperti menghubungi yang bersangkutan, bahkan dari KPK juga sudah menghubungi, yang pasti kami percayakan ke pihak Kejaksaan,” ungkap Samsuddin.
Sementara itu, Ketua DPRD Malut Kuntu Daud saat dikonfirmasi terpisah membenarkan Pemerintah Daerah belum memberikan fasilitas berupa mobil dinas untuk pimpinan DPRD.
Kuntu sendiri telah bertugas sebagai Ketua DPRD selama setahun lebih sejak dilantik pada 2019 lalu.
“Di Jakarta, mobil dinas Ketua DPRD masih di tangan orang lain,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan