1. Beranda
  2. Perkara

3 Warga Sula-Taliabu Terancam 12 Tahun Penjara Gara-gara Narkoba

Oleh ,

Tandaseru -- Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara, merilis penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pulau Taliabu dan Kepsul. Rilis kasus ini dilakukan Selasa (19/1) di gedung utama Polres Sula.

Kasat Resnarkoba Polres Kepsul IPTU I Komang Suriawan menyampaikan, Satresnarkoba Polres Sula telah mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Kepsul, dan menangkap satu tersangka berinisial MR alias Romi.

Atas perbuatannya, Romi disangkakan telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Penangkapan Romi dilakukan pada Rabu (13/1) lalu. Saat itu, sekitar pukul 14.20 WIT, anggota Satresnarkoba mendapat informasi tersangka Romi akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah memperoleh informasi tersebut, Komang langsung mengumpulkan Satresnarkoba Polres guna melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi dilakukannya transaksi.

Sekira pukul 15.00 WIT, personel Satresnarkoba melihat tersangka Romi sedang berada di jalan depan istana daerah Kepsul. Perlahan, polisi langsung mencegat tersangka.

Kaget dengan keberadaan polisi, Romi sontak membuang paket sabu yang berada di tangan kirinya ke tepi jalan.

"Namun hal tersebut dilihat oleh seorang petugas, dan menyuruh tersangka untuk mengambil kembali paket sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok tersebut. Polisi lantas meminta tersangka membuka bungkus rokok tersebut, ditemukan satu sachet kecil berisi sabu," terang Komang.

Atas perbuatannya, Romi terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000.

Berita Lainnya