Tandaseru — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah menerbitkan akta registrasi perkara konstitusi Nomor 90/PAN.MK/ARPK/01/2021 dengan Pemohon calon kepala daerah Kepulauan Sula, Maluku Utara, Hendrata Thes-Umar Umabaihi (HT-UMAR).

Akta registrasi tersebut diterbitkan pada Senin (18/1) pukul 10:00 WIB.

Dikutip dari situs resmi MK RI, dengan diterbitkannya akta registrasi oleh MK RI, maka perkara konstitusi tersebut telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020. Sedangkan persidangan sendiri dijadwalkan pada Jumat, 29 Januari 2021 mendatang.

Paslon HT-UMAR sendiri berdasarkan surat kuasa khusus diberikan kuasa kepada Amirudin Yakseb, S.H., M.H., CPCLE dkk tertanggal 18 Desember 2020, dan selanjutnya disebutkan sebagai Pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula.