Tandaseru — Tiga fraksi di DPRD Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, melayangkan surat ke unsur pimpinan guna menyetujui pembentukan tiga panitia khusus (pansus). Tiga pansus tersebut adalah pansus yang menelusuri Dana Insentif Daerah (DID), dana Covid-19 serta pemberhentian honorer.
Alasan pembentukan pansus adalah karena tiga item itu disinyalir bermasalah. Seperti halnya penggunaan DID yang disepakati digunakan lewat APBD 2021 namun sudah dicairkan pada 2020 sementara APBD Perubahan 2020 ditolak DPRD.
Seperti halnya diungkapkan Anggota Fraksi PKB Murad Polisiri, Rabu (13/1). Murad menegaskan, Fraksi PKB telah mengajukan surat pengusulan pembentukan pansus ke pimpinan DPRD Tikep beberapa hari lalu. Fraksi PKB sebelumnya juga telah meminta pimpinan DPRD menggunakan hak angket menyikapi masalah DID. Hanya saja permasalahan tersebut memakan waktu yang cukup panjang.
“Pembentukan pansus ini penting bagi PKB, karena berdasarkan hasil paripurna yang diusulkan salah satu fraksi ke Pemkot Tikep bahwa APBD 2021 bisa disetujui bila DID dimasukkan dalam APBD 2021. Hal itu kemudian disepakati, namun Pemkot mencairkan dana tersebut di 2020, dan sudah menyalahi kesepakatan,” tegasnya.
Ketua PKB Tikep itu mengaku, Fraksi PKB juga meminta pembentukan pansus Covid-19, karena sejauh ini pelaporan penggunaan dana tersebut belum disampaikan ke DPRD. Pembentukan pansus dipandang penting guna memastikan penggunaan dana yang di-refocusing tahun 2020 itu.
Begitu juga dengan pemberhentian honorer beberapa waktu lalu.
“Kami berharap pimpinan segera menyetujui untuk pembentukan tiga pansus tersebut,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan