Tandaseru — Langkah Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan laut bakal berimbas pada kenaikan tarif. Di Kabupaten Pulau Morotai, tarif penumpang feri akan naik sekitar Rp 6 ribu per orang.
Kepala Dinas Perhubungan Morotai Ahadad H. Hasan saat dikonfirmasi tandaseru.com menyatakan, pihaknya sudah mengetahui soal penyesuaian tarif berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019 tersebut. Namun sejauh ini Surat Keputusan Gubernur Malut soal tarif baru itu belum diterima Dishub Morotai.
“Kalau bicara soal tarif angkutan antarkabupaten maka itu menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi, jadi kita menunggu SK dari Provinsi. SK itu kan sudah digodok dengan Operator, dalam hal ini pihak ASDP yang punya kapal,” kata Ahadad, Selasa (12/1).
Di Morotai, satu-satunya rute yang dilayani feri adalah Daruba, Pulau Morotai-Tobelo, Halmahera Utara. Ahadad bilang, jika kenaikan tarif sebesar 18 persen seperti yang ditetapkan Dishub Malut, maka kenaikan tarif feri Daruba-Tobelo sekitar Rp 6 ribu.
“Harga sebelumnya Rp 35 ribu per orang untuk penumpang dewasa. Jadi kalau naik 18 persen jadinya kurang lebih Rp 41 ribu sekian,” terangnya.
“Jadi kenaikan itu kan kewenangan mereka (Dishub Provinsi, red), nanti diterbitkan dengan SK Gubernur. Kalau hanya (penyeberangan) antarpulau di dalam kabupaten, misalnya Daruba-Pulau Rao, Daruba-Dodola, itu kewenangan kita di kabupaten,” sambung Ahadad.
Selaku pihak yang siap menjalankan kebijakan tersebut, Ahadad hanya meminta kenaikan tarif tidak sampai memberatkan warga pengguna feri.
“Karena feri adalah transportasi laut yang banyak digunakan publik,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan