Tandaseru — Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, pada tahun 2020 melampaui target yang ditetapkan. Pandemi Covid-19 tak membuat surut langkah OPD-OPD pengelola PAD dalam mencapai target.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tikep Abdul Rasyid Fabanyo menyatakan, target PAD yang ditetapkan sebelum pandemi sebesar Rp 46.133.789.883. Saat pandemi target tersebut diturunkan menjadi Rp 41.928.850.167

Hebatnya, per 31 Desember 2020 realisasi PAD Tikep justru menyentuh angka Rp 79.556.670.499 atau mencapai 172,52 persen alias melebihi target sebesar Rp 37.627.820.332.

“Meski dengan adanya pandemi Covid-19 ini tetapi alhamdulillah realisasi melebihi dari target. Pencapaian ini tidak terlepas dari kontribusi masyarakat Kota Tikep, terutama taat dalam pembayaran pajak. Sekali lagi, terima kasih, masyarakat Tikep,” ungkap Abdul Rasyid, Jumat (8/1).

Ia menjelaskan, PAD sendiri terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Untuk pajak daerah, lanjut Abdul Rasyid, dari target sebelum pandemi sebesar Rp 8.250.000.000 diturunkan menjadi Rp 6.296.049.844. Namun realisasi bisa mencapai Rp 7.599.709.886 atau 120,71 persen.

“Tetapi masih kekurangan Rp 1.303.660.042 untuk bisa mencapai target yang ditetapkan sebelum pandemi atau pencapaian masih 92.12 persen,” urainya.

Sementara retribusi daerah dari target sebelum pandemi sebesar Rp 5.654.699.600, dirasionalisasikan menjadi Rp 4.260.326.141 dengan adanya pandemi. Realisasinya bisa mencapai Rp 4.448.444.642 atau 104,42 persen.

“Tetapi masih kekurangan Rp 188.118.501 untuk mencapai target sebelum pandemi, atau baru mencapai 78,67 persen,” jabar Abdul Rasyid.

Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah target yang ditetapkan sebelum pandemi sebesar Rp 32.209.090.283. Setelah pandemi, dirasionalkan menjadi Rp 31.372.474.182.

“Meski begitu realisasi bisa jauh lebih tinggi dari target ditetapkan setelah pandemi dan sebelum pandemi yakni sebesar Rp 67.508.515.971 atau mencapai 215,18 persen,” terangnya.

“Rasionalisasi target ini karena adanya pandemi makanya pertimbangan itu diturunkan target, baik pajak dan retribusi. Tetapi alhamdulillah justru realisasi jauh melebih dari target,” sambung Abdul Rasyid.

Meski pencapaian setiap tahun melebihi target, Abdul Rasyid menegaskan masih tetap berupaya menggenjot potensi-potensi yang belum digarap, seperti halnya sektor pajak khusus pajak bumi dan bangunan (PBB). PBB sendiri mengalami kendala seperti masih adanya petugas penagih PBB yang kesulitan menemui pemilik objek PBB untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

“Untuk persoalan PBB kita memang masih banyak menemui kelemahan. Contohnya saat melakukan penagihan, karena wajib pajak yang tidak membayar, selain itu juga karena sudah berubah kepemilikannya. Untuk mencapai target PAD dari sektor PBB, dibutuhkan dukungan dan kesadaran dari masyarakat dan untuk meningkatkan pelayanan, seperti yang terjadi di Kecamatan Oba Utara, masih ada lahan atau tanah yang tidak diketahui kepemilikannya,” ujarnya.

Sementara target PAD 2021, Abdul Rasyid mengaku target yang ditetapkan sebesar Rp 50,8 miliar. Meski ada kenaikan target dibandingkan tahun sebelumnya, ia optimis bisa mencapai target yang ditetapkan.

“Untuk mencapai itu, tentu ada beberapa sistem penagihan seperti di retribusi dan pajak yang sebelumnya dilakukan masih manual akan dilakukan berbasis elektronik. Memang tidak semua, tetapi akan kami upayakan ini dilakukan bertahap guna memperbaiki sistem dalam penarikan PAD nantinya,” pungkasnya.