Tandaseru — Kepolisian Halmahera Barat, Maluku Utara, terus melakukan penyelidikan terhadap sopir bus milik Dinas Perhubungan Provinsi Malut yang terlibat kecelakan lalu lintas tunggal di Desa Domato, Kecamatan Jailolo Selatan, Sabtu (26/12) sore.
Akibat lakalantas tersebut, dua penumpang tewas, tiga luka berat, dan belasan lainnya mengalami luka ringan.
Kasat Lantas Polres Halbar AKP Ridwan Usman mengungkapkan, saat ini pengemudi bus berinisial ALY masih berstatus sebagai saksi.
“Sopir bus saat ini status awalnya masih sebagai saksi, sehingga dia masih menjalani pemeriksaan,” kata Ridwan, Senin (28/12).
Meski begitu, polisi tak menutup kemungkinan sopir tersebut bakal ditetapkan sebagai tersangka.
“Dugaan penetapan sebagai tersangka kemungkinan akan mengarah ke situ, makanya saya butuh dukungan alat bukti untuk menguatkan itu mulai dari keterangan saksi, kemudian olah TKP dan ini kita betul-betul pastikan sehingga statusnya bisa naik,” sambung Ridwan.
Menurut dia, saat ini pihaknya masih fokus mendalami alat bukti. Sedangkan pemeriksaan saksi baru akan dimulai hari ini.
“Pada hari Minggu kemarin kita masih fokus dengan alat bukti dan rencana hari ini baru dilakukan pemeriksan terhadap saksi, karena sebagian saksi dalam bus itu mereka masih trauma. Sempat kita sudah coba memintai keterangan tetapi mereka belum bisa memberikan dan itu kita juga maklumi,” ungkap Ridwan.
Bus milik Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara bernomor polisi B 2600 XDL itu sebelumnya digunakan rombongan guru asal Desa Bukit Durian, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan untuk berwisata di Desa Tauro, Halmahera Barat.
Dalam perjalanan pulang, bus mengalami rem blong saat melaju di jalan menurun. Bus lalu menabrak tembok jembatan dan terbalik. Satu penumpang dinyatakan meninggal di lokasi kejadian, sedangkan satu lagi di Puskesmas Sidangoli.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.