Tandaseru — Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Kepala Daerah Kota Ternate, Maluku Utara, M. Hasan Bay-M. Asghar Saleh (MHB-GAS) resmi melaporkan dua lembaga penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (28/12) besok. Dua lembaga penyelenggara yang di-DKPP-kan adalah Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kota Ternate.
KPU dan Bawaslu dilaporkan atas dugaan penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur dan tidak bermartabat pada Pilkada 2020.
Tim Kuasa Hukum MHB-GAS, Muhammad Konoras ketika dikonfirmasi, Minggu (27/12), mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan laporan dan memastian besok akan dimasukkan ke DKPP. Menurut Konoras, kedua lembaga tersebut telah melanggar kode etik.
Selain melaporkan hal tersebut, MHB-GAS juga melaporkan oknum Komisioner KPU Kota Ternate yang diduga melakukan pertemuan dengan salah satu tim sukses paslon tertentu yang dilakukan pada 28 Oktober 2020 atau pada saat masa kampanye.
Padahal, kata Konoras, sesuai ketentuan yang berlaku bahwa apapun alasannya komisioner tidak bisa melakukan pertemuan dengan paslon atau timnya selama masa kampanye hingga pencoblosan.
“Kita sudah susun untuk laporan, faktanya juga sudah ada, tinggal melaporkan dua komisioner yang ada di KPU dan Bawaslu Kota Ternate terkait dengan beberapa hal, yakni kewajiban hukum yang tidak dilaksanakan berdasarkan UUD 1945 yakni pelaksanaan penyelenggaraan pemilu yang harus jujur dan adil,” jelasnya.
Terkait Bawaslu Kota Ternate, Konoras mengaku ada dua permasalahan yang dilaporkan. Pertama, adanya perbedaan data suara yang harusnya diselesaikan sejak pleno tingkat bawah namun tak diselesaikan Bawaslu dengan rekomendasi berdasarkan Peraturan KPU. Setelah direkapitulasi, ada kelebihan 4 suara yang terjadi di Kecamatan Ternate Tengah.
“Begitu kami tanyakan ke Bawaslu, mereka hanya menjawab ‘terserah KPU’. Padahal tidak seperti itu, sebagai penyelenggara seharusnya direkomendasikan dan harus diselesaikan,” sesalnya.
Ia mengatakan, insiden tersebut lalu diselesaikan diam-diam tanpa dihadiri saksi paslon nomor urut 1, 3 dan 4.
Dalam laporan Tim MHB-GAS, ujar Konoras, mencantumkan juga dugaan salah satu Komisioner KPU yang melakukan komunikasi dengan salah satu saksi paslon via telepon yang meminta untuk tidak melakukan keberatan terhadap penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU kota Ternate.
“Bahkan mengancam. Nah ini kan salah,” cetusnya.
Ia menambahkan, KPU dan Bawaslu juga diam saja ketika tim paslon M. Tauhid Soleman-Jasri usman (TULUS) menggunakan fasilitas negara yakni Asrama Haji di Kelurahan Ngade untuk dijadikan tempat pembekalan saksi.
“Tidur di sana, makan di sana. Nah sementara itu kan fasilitas Asrama Haji milik negara, milik pemerintah. Inilah yang tidak ditindaklanjuti padahal kan sudah ada videonya yang sempat viral,” imbuh Konoras.
Konoros menyebutkan, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak bekerja dengan jujur dan bermartabat. Apakah hal itu berpengaruh terhadap hasil suara atau tidak, Konoras bilang itu akan menjadi urusan ke Mahkamah Konstitusi (MK) selanjutnya.
“Tapi bagi saya, sekecil apapun pelanggaran itu harus diselesaikan karena pemilu ini untuk mencari pemimpin yang jujur, berintegritas berdasarkan penyelenggara yang memiliki integritas pula dan jujur. Karena kalau penyelenggaranya tidak punya moral yang bagus, maka akan menghasilkan pemimpin yang tidak bagus juga,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.