Tandaseru — Realisasi penerimaan retribusi daerah Kota Ternate, Maluku Utara, tahun 2020 dipastikan tak akan mencapai target. Pasalnya, hingga November 2020, penerimaan retribusi masih jauh dari harapan.

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate mencatat, hingga November baru 59,72 persen target retribusi daerah terpenuhi.

“Retribusi daerah yang terealisasi sebesar Rp 14.503.198.955 dari target Rp 24.283.500.000. Itu berarti capaian untuk retribusi daerah sudah setengah jalan atau persentasenya 59,72 persen,” ungkap Kepala BP2RD Kota Ternate Ahmad Yani Abdurahman, Senin (21/12).

Selain retribusi daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Ternate juga termasuk pajak daerah dan hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan. Berbeda dengan retribusi, dua sektor lainnya mengalami peningkatan.

Ahmad Yani bilang, penerimaan pajak daerah telah mencapai 99 persen. Yakni sebesar Rp 45.670.922.551 dari target Rp 46.130.000.000.

Sementara untuk hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan seperti bagian laba atas pemerataan modal pada perusahaan milik daerah (BUMD) hingga November 2020 sudah terealisasi sebesar Rp 2.316.440.679.79 dari target Rp 1.875.000.000 dengan persentase melampaui target yakni 123,54 persen.

Ahmad Yani menambahkan, untuk lain-lain pada PAD yang sah sudah terealisasi sebesar Rp 65.930.445.459.32 dari target Rp 82.548.422.000 dengan angka persentase sebesar 79,87 persen.

“Kita berharap untuk tahun depan PAD pemkot Ternate tentunya akan lebih meningkat lagi,” tandasnya.