Tandaseru — Dugaan pelanggaran kode etik dan pidana yang dilakukan oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum Halmahera Timur, Maluku Utara, Ahmad Fauto berlanjut ke ranah hukum. Ini setelah Ahmad mangkir dari panggilan klarifikasi Bawaslu Haltim.
Bawaslu pun telah resmi menyerahkan laporan dugaan pelanggaran tersebut ke penyidik Polres Haltim.
Komisioner Bawaslu Haltim Basri Suaib mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat atas tindakan yang dilakukan Ahmad Fauto saat penghitungan suara, Bawaslu telah melakukan dua kali panggilan terhadap Ahmad untuk dimintai klarifikasi. Sayangnya, Terlapor tak memenuhi kedua panggilan tersebut.
“Kami sudah dua kali melakukan panggilan, tetapi yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan dari Bawaslu,” kata Basri.
Meski Terlapor tak pernah hadir, Basri bilang kasus tersebut tetap diproses. Pasalnya, berdasarkan hasil kajian, sejumlah bukti-bukti baik formil maupun materil telah memenuhi unsur.
Selain itu, berdasarkan pembahasan kedua dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan, disepakati untuk tetap ditindaklanjuti ke penyidikan atas dugaan pelanggaran pidana.
“Apalagi di saat pleno KPU kabupaten, yang dibuktikan dengan membuka kota suara, ternyata benar adanya lima surat suara yang sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh anggota KPU tersebut saat pleno kabupaten disahkan,” jelasnya.
Dengan bukti-bukti yang ada, Minggu (20/12) kemarin Bawaslu telah menindaklanjuti ke penyidik Polres Haltim atas dugaan pelnggaran pidana. Sementara dugaan pelanggaran kode etik akan ditindaklanjuti ke Dewa Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
“Satu dua hari kami sudah menyerahkan laporan tersebut ke Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk ditindaklanjuti ke DKPP,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Ahmad Fauto dilaporkan mantan Ketua Panwascam Wasile Utara Risal ke Bawaslu. Ahmad dinilai telah melanggar kode etik lantaran menyatakan lima lembar surat suara tidak sah karena terdapat lubang lebih dari satu, meski coblosan lebih tersebut tidak mengenai gambar paslon.
Tinggalkan Balasan