Tandaseru — Saksi tim pasangan calon kepala daerah Kota Ternate, Maluku Utara, M. Hasan Bay-M. Asgar Saleh (MHB-GAS) menolak hasil pleno rekapitulasi Ternate Utara. Penolakan dilakukan sejak pleno tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai KPU.
Penolakan tersebut disebabkan KPU dinilai gagal menyelesaikan form keberatan yang diajukan saksi paslon nomor urut 3 tersebut sebanyak 15 form.
Saksi MHB-GAS Ternate Utara Saiful M. Saleh menyatakan, sebagai saksi ia menyaksikan dan mendengar pada saat rekapitulasi PPK Ternate Utara ada banyak hal-hal yang disampaikan. Protes yang tak terselesaikan itu lantas diteruskan dengan form keberatan.
“Kami sampaikan itu sebanyak 15 form keberatan. Kalau tidak bisa diselesaikan PPK maka kami berharap bisa diselesaikan di tingkat KPU Kota Ternate,” ungkapnya, Rabu (16/12).
Namun di tingkat KPU pun, kata Saiful, tak bisa diselesaikan. Menurut Saiful, ia telah meminta Ketua KPU agar form keberatan dibacakan satu per satu dan telah disetujui.
“Namun setelah skors dan dilanjutkan pada malam hari, sudah jadi lain. Ketika dibaca satu form, tidak dilanjutkan lagi dan Ketua KPU meminta PPK kembali ke tempat. Ini yang kami sesalkan. Kami menilai ada dugaan konspirasi yang dilakukan oleh KPU,” ucapnya.
Ia menjelaskan, dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 15a poin I disebutkan, mekanisme yang harus ditaati PPK adalah memperlihatkan keberatan saksi di tingkat TPS.
“Harus diperlihatkan, itu isyarat PKPU di Pasal 15a huruf I. Pada pleno pertama sesuai dengan keberatan yang disampaikan seharusnya form keberatan di setiap TPS diperlihatkan dan dibacakan, tapi ternyata itu tidak diperlihatkan, diantaranya Kelurahan Dufa-Dufa, Sango, Kasturian, Soa dan Salero, itu di hari pertama tanggal 12 Desember,” urainya.
Lalu pada hari kedua tanggal 13 Desember diingatkan Panwascam barulah Ketua PPK mengikuti sesuai PKPU yang ada.
Keberatan kedua, sambung Saiful, adalah menyangkut 2,5 persen surat suara cadangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 80 ayat (1) dan Pasal 87 ayat (4). Dimana yang dilihat di form C hasil salinan biasanya suara yang diterima ditambah surat suara cadangan tapi tidak dicantumkan 2,5 persen.
“Padahal menurut UU 10/2016 itu harus dicantumkan lalu dihilangkan. Makanya kami keberatan sehingga saya mau menyampaikan itu. Tapi kemudian Ketua KPU tidak lagi memberikan kesempatan pada saksi PPK untuk menanggapi,” akunya.
Akhirnya pada pleno rekapitulasi tingkat PPK Ternate Utara saksi MHB-GAS menolak menandatangani berita acara karena dinilai menyalahi prosedur, termasuk tidak memenuhi UU 10/2016 terkait 2,5 persen surat suara cadangan.
“Maka dari itu, sikap kami menolak di tingkat kecamatan sampai menolak di tingkat KPU, karena KPU tidak mampu menyelesaikan keberatan yang kami sampaikan, khususnya Ternate Utara,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.