Tandaseru — Bawaslu Kota Ternate, Maluku Utara meminta Komisi Pemilihan Umum Ternate bersikap terbuka soal hasil pleno rekapitulasi yang sudah selesai dilakukam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dengan begitu, publik bisa mengakses hasil pemilihan kepala daerah.

Koordinator Divisi PHL Bawaslu Kota Ternate Rusly Saraha mengatakan, tujuan keterbukaan itu dalam rangka menjamin kemudahan bagi publik dalam mengakses informasi dan hasil perolehan suara Pilkada 2020. Hal tersebut diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020.

“Diimana dalam pasal ini menjelaskan bahwa PPK mengumumkan formulir D.Hasil Kecamatan-KWK di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 7 hari,” ungkap Rusly, Senin (14/12).

Rusly juga mengingatkan, agar pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat KPU Kota Ternate dapat dilaksanakan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.

“Penyampaian undangan kepada peserta pleno agar dilaksanakan sesuai ketentuan, kemudan juga harus memastikan saksi yang hadir menyerahkan mandat tertulis yang ditandatangani oleh paslon atau tim kampanye paslon,” ujarnya.

Ia menambahkan, KPU juga harus memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada saat pelaksanaan pleno rekapitulasi. Serta menjaga integritas dan profesionalitas demi menjamin kepercayaan publik terhadap kinerja penyelenggara pemilihan.