Tandaseru — Saksi dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara mengajukan keberatan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara yang digelar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mangoli Tengah.
Saksi dua paslon yang mengajukan keberatan adalah saksi paslon nomor urut 1 Hendrata Thes dan Umar Umabaihi (HT-UMAR), serta saksi dari paslon nomor urut 2 Zulfahri Abdullah Duwila dan Ismail Umasugi (ZADI-IMAM).
Anggota PPK Mangoli Tengah Ruslan Sapsuha saat dikonfirmasi tandaseru.com, Minggu (13/12) mengungkapkan, form keberatan yang diajulan saksi dua paslon tersebut mengarah ke hampir semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kecamatan Mangoli Tengah.
“Kalau saksi paslon nomor 1 itu ada enam form keberatan yang dimasukkan. Sedangkan saksi paslon nomor 2 itu ada empat form keberatan yang diserahkan. Kalau nomor 3 tidak ada,” katanya.
Lanjut Ruslan, keberatan yang diajukan saksi dua paslon tersebut lantaran terdapat sejumlah kesalahan penulisan yang terjadi saat proses pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS.
“Form keberatan hampir semua TPS di Kecamatan Mangoli. Ada semua, karena kesalahan penulisan. Tapi kita sudah buat pembuktian lewat DPT dan DPTb dengan daftar hadir. Jadi semua tidak bermasalah, hanya kesalahan penulisan saja,” terang Ruslan.
Ruslan bilang, kesalahan penulisan sebagaimana isi form keberatan yang diajukan saksi dua paslon tersebut tidak mempengaruhi angka-angka pada perolehan suara masing-masing paslon.
“Itu kita sudah buktikan dengan jumlah DPT dan DPTb. Bahkan kita sandingkan dengan daftar hadir pemilih,” tukas Ruslan.
Tinggalkan Balasan