Tandaseru — Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara merekomendasikan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2020. PSU tersebut dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) 02 Desa Moiso, Kecamatan Jailolo Selatan.
PSU ini berdasarkan rekomendasi Bawaslu Nomor TU.001.01/229/BAWASLU-HB/XII/2020 tertanggal 11 Desember 2020. Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 02 Moiso sebanyak 261 pemilih.
PSU dilakukan setelah saksi tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yakni nomor urut 1 James Uang-Djufri Muhamad (JUJUR), nomor urut 3 Ahmad Zakir Mando-Pdt. Alpinus K. Pay (ZAMAN-PAY) dan nomor urut 4 Denny Palar-Iksan Husain (DESAIN) mengajukan keberatan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara kepada panitia penyelenggara pemilu, Rabu (9/12). Para saksi menduga ada indikasi kecurangan yang dilakukan oleh panitia penyelenggara.
“Dari hasil penelitian dan pemeriksaan pemungutan suara di TPS 02 Desa Moiso Kecamatan Jailolo Selatan terdapat pemilih coblos lebih dari satu kali,” ungkap Ketua Bawaslu Halbar Alwi Ahmad, Sabtu (12/12).
Komisioner KPU Halbar Divisi Teknis Yanto Hasan membenarkan adanya PSU di TPS 02 Desa Moiso. Ia bilang, setelah Bawaslu merekomendasikan PSU berdasarkan hasil kajian Panwascam, KPU langsung menindaklanjuti dengan menjadwalkan pelaksanaan PSU pada Minggu (13/12).
“Dan hari ini kami sudah mendistribusikan logistik kebutuhan perlengkapan PSU di TPS 02 Desa Moiso,” ujarnya.
Yanto menambahkan, 7 anggota KPPS dan 2 Linmas TPS 02 yang melakukan pelanggaran pada tahapan pemungutan suara sebelumnya telah dinonaktifkan.
“Dan sudah diterbitkan SK baru untuk 7 anggota KPPS dan 2 Linmas dari TPS 01 untuk melanjutkan pekerjaan tersebut,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.