Tandaseru — Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi (FM-MANTAP) meminta Komisi Pemilihan Umum tidak lagi melakukan pemungutan suara susulan untuk warga Desa Maraeli, Kecamatan Kao Teluk.

Calon Wakil Bupati Muchlis Tapi Tapi kepada sejumlah awak media mengatakan, sesuai aturan dalam Peraturan KPU, ada lima faktor yang membuat pemungutan suara susulan dilakukan. Yakni terjadi bencana alam, kesalahan distribusi surat suara, ada kesalahan dalam pemungutan suara, petugas meminta memberikan tanda khusus, dan surat suara sengaja dirusak.

“Kami sudah menyampaikan ke penyelenggara. Nah ini kan masyarakat di Desa Maraeli yang menolak menyalurkan Suara. Bukan terkait faktor yang disebutkan dalam PKPU, sehingga mungkin alangkah baiknya tidak perlu lagi dilaksanakan pemilihan susulan,” terangnya.

Terpisah, Komisioner KPU Halut Divisi Teknis Penyelenggaraan Sefriando Bitakono ketika dikonfirmasi mengatakan, KPU tetap melakukan pemungutan susulan untuk masyarakat Desa Maraeli. Sebab hal itu merupakan rekomendasi Bawaslu dan bersifat wajib untuk dilaksanakan.

“Tetap akan dilaksanakan karena itu rekomendasi Bawaslu,” ucapnya.