Tandaseru — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara angkat bicara terkait protes PT Lima Enam (LE) atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tak lagi diperpanjang.
Dalam siaran persnya Kepala Dinas ESDM Malut Hasyim mengungkapkan, ada sejumlah pertimbangan yang membuat IUP Eksplorasi PT LE tak diperpanjang setelah masa berlakunya berakhir pada 14 April 2014. Diantaranya adalah ketidakabsahan Izin Pencadangan Wilayah Pertambangan yang diterbitkan Bupati Halmahera Tengah.
Hasyim memaparkan, pihaknya telah menyurat pada Kuasa Hukum PT LE Darwis A. Said. Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa Dinas ESDM Malut tidak pernah mempersulit setiap proses perizinan di bidang Pertambangan sepanjang prosesnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Kami telah memberikan klarifikasi-klarifikasi sesuai aturan yang berlaku. Sebagai pemegang IUP Eksplorasi, PT Lima Enam tidak pernah menyampaikan bukti berupa dokumen pemenuhan kewajiban-kewajiban sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan sesuai Lampiran III Keputusan Bupati Halmahera Tengah,” tuturnya, Senin (7/12).
PT LE juga telah memasukkan dokumen yang kemudian dievaluasi Dinas ESDM. Dokumen-dokumen tersebut adalah Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor 540/KEP/317.a/2008 tanggal 7 Agustus 2008 tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan atas nama PT Lima Enam, Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor 540/KEP/348.a/2008 tanggal 15 Oktober 2008 tentang Pemberian Izin Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum Bahan Galian Nikel atas nama PT Lima Enam, Pendirian Badan Usaha PT Lima Enam sesuai Akte Notaris Muhammad Anshar A. Basinu, S.H. Nomor 99 Tahun 2010 tanggal 30 Maret 2010, Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor 540/KEP/135.a/2010 tanggal 14 April 2010 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT Lima Enam, dan surat PT Lima Enam Nomor 90/56/XI/2013 tanggal 12 November 2013 perihal Permohonan Perpanjangan IUP Eksplorasi Bahan Galian Nikel kepada Bupati Halmahera Tengah.
Kemudian surat PT Lima Enam Nomor 140/56/XII/2013 tanggal 11 Desember 2013 perihal Permohonan Surat Keterangan Proses Perizinan kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Halmahera Tengah, surat PT Lima Enam Nomor 01/56/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 perihal Permohonan Perbaikan Koordinat Wilayah Pertambangan kepada Bupati Halmahera Tengah cq. Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Halmahera Tengah, surat PT Lima Enam Nomor 115/56/XII/2013 tanggal 22 Desember perihal Penyampaian Laporan Triwulan IV IUP Eksplorasi Bahan Galian Nikel kepada Bupati Halmahera Tengah, surat PT Lima Enam Nomor 02/10/II/14 tanggal 10 Februari 2014 perihal Permohonan Perbaikan Koordinat Wilayah Pertambangan kepada Bupati Halmahera Tengah cq. Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Halmahera Tengah, dan surat PT Lima Enam Nomor 03/12/II/14 tanggal 12 Februari 2014 perihal Permohonan Perbaikan Koordinat Wilayah Pertambangan kepada Gubernur Maluku Utara.
Lalu surat PT Lima Enam Nomor 04/10/III/14 tanggal 10 Maret 2014 perihal Permohonan Perbaikan Koordinat Wilayah Pertambangan serta Permohonan Perpanjangan IUP Eksplorasi kepada Gubernur Maluku Utara, surat PT Lima Enam Nomor 5/56/IV/2014 tanggal 2 April 2014 perihal Penyampaian Laporan Triwulan-1 IUP Eksplorasi Bahan Galian Nikel kepada Bupati Halmahera Tengah, surat PT Lima Enam Nomor 05/10/IX/15 tanggal 10 September 2015 perihal Permohonan Perpanjangan IUP Eksplorasi kepada Gubernur Maluku Utara, surat PT Lima Enam Nomor 06/II/56/2017 perihal Permohonan Perpanjangan dan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan kepada Gubernur Maluku Utara, serta surat PT Lima Enam Nomor 01/PT.56/XII/2019 tanggal 23 Desember 2019 perihal Penyampaian Kronologis dan Permohonan Arahan kepada Gubernur Maluku Utara.
“Setelah kami lakukan evaluasi terhadap dokumen yang disampaikan kepada kami berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku jelas terlihat bahwa PT Lima Enam sebagai pemegang IUP Eksplorasi tidak serius dari aspek pengadministrasian dan keteknisan dalam pengelolaan pertambangan. Dari sisi administrasi, persuratan yang tidak teregistrasi, penomoran yang acak, permohonan yang disampaikan ke Pemerintah Provinsi/Gubernur ataupun ke Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara tidak sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dimana kewenangan beralih dari kabupaten ke provinsi berlaku efektif tahun 2016. Kemudian dari sisi teknis, perusahaan tidak memenuhi kewajiban-kewajiban terakhir sebagai pemegang IUP Eksplorasi,” jabar Hasyim.
Selain itu, sambung Hasyim, Badan Usaha PT Lima Enam baru didirikan pada tahun 2010 sesuai Akta Notaris Muhammad Anshar A. Basinu, S.H. Nomor 99 Tahun 2010 tanggal 30 Maret 2010. Di sisi lain, Bupati Halmahera Tengah telah memberikan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum kepada PT Lima Enam.
“Sehingga dapat kami sampaikan bahwa permohonan-permohonan PT Lima Enam tidak dapat kami proses karena Izin Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum PT Lima Enam yang diterbitkan oleh Bupati Halmahera Tengah tahun 2008 itu ilegal, dimana Badan Usaha belum didirikan. Kemudian IUP Eksplorasi PT Lima Enam diterbitkan tidak prosedural, karena tidak melalui proses pencadangan wilayah. IUP Eksplorasi juga tidak dapat diperpanjang ataupun ditingkatkan karena telah berakhir di tahun 2014 yang mana kewenangan masih berada di kabupaten sampai tahun 2016,” urai Hasyim.
Hasyim membenarkan PT LE telah membuat aduan ke Ombudsman RI Perwakilan Malut. Atas laporan itu, Dinas ESDM Malut pun telah memberikan klarifikasi dengan Surat Kepala Dinas ESDM Nomor 540/294/DESDM tanggal 19 Juni 2020 perihal Telaahan Status IUP PT Lima Enam dan Surat Nomor 540/381/DESDM tanggal 18 Agustus 2020 perihal Klarifikasi dan Verifikasi Status IUP Eksplorasi PT Lima Enam.
“Yang menerangkan bahwa IUP Eksplorasi PT Lima Enam telah berakhir pada tahun 2014, yang kewenangannya masih di kabupaten dan tidak terjadi kesalahan lintang, sesuai SK IUP yaitu Lintang Utara (LU). Ombudsman juga telah menutup laporannya dikarenakan tidak ditemukannya maladministrasi melalui surat Ombudsman Nomor B/0258/LM-30/0003.2020/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020 perihal Penutupan Laporan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara kepada PT Lima Enam,” tandas Hasyim.
Tinggalkan Balasan