Tandaseru — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate, Maluku Utara melakukan sosialisasi tatap muka bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan di Royal Restaurant, Sabtu (5/12) malam. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kualitas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate 2020.
Koordinator PLH Bawaslu Ternate Rusly Saraha mengatakan, di sisa masa waktu yang ada ini Bawaslu memberikan sosialisasi kepada tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat agar dapat membantu Bawaslu dalam memberikan pencerahan kepada warga di kelurahan masing-masing dalam hal menjaga kualitas pemilihan agar berjalan dengan baik.
“Jadi saat ini politik uang yang menjadi ikhtiar kita secara bersama. Olehnya yang saya sebutkan ada empat alasan masih ada praktik politik uang, selain aspek budaya, minimnya pendidikan politik, kemudian ketidaktahuan masyarakat dan terkait soal ekonomi,” jabarnya.
Dia bilang, apalagi saat ini masih dalam kondisi pandemi sehingga masyarakat Kota Ternate masih dalam keadaan susah. Bawaslu pun gencar melakukan sosialisasi, terutama terkait bahaya politik uang kepada seluruh eleman masyarakat Kota Ternate.
“Tentu Bawaslu merasa terima kasih apabila semua pihak bisa sama-sama melakukan tiga hal. Pertama, warga yang membantu melakukan sosialisasi pendidikan politik di sisa masa terakhir ini. Kedua, warga bisa mengawal integritas penyelenggara Pilkada sehingga potensi manupulasi dan kecurangan di masa tenang maupun di hari H nanti dapat diminimalisir. Ketiga, warga diberi ruang untuk bisa melaporkan kepada Bawaslu manakala ada dugaan pelanggaran,” jelas Rusly.
Lebih lanjut dia menuturkan, apabila pada saat jalani minggu tenang dan Bawaslu mendapati pelanggaran praktek politik uang yang dilakukan oleh salah satu paslon maka sanksinya pidana, sesuai dengan Pasal 187 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Dalam pasal tersebut akan menjerat setiap orang ketika menjanjikan uang atau memberikan materi lain kepada pemilih, kemudian selain itu juga ada sanksi administrasinya yakni diskualifikasi paslon yang terbukti melakukan praktek politik uang. Jadi sanksinya ada dua yaitu sanksi pidana dan sanksi administrasi,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan