Selain itu, DPRD sendiri belum juga menerima laporan realisasi penggunaan dana Covid-19 yang sudah terpakai. DPRD hanya mengetahui penggunaan dana Covid-19 sebesar Rp 10 miliar yang terdiri dari tahap I sebesar Rp 2,5 miliar dan tahap II Rp 7,5 miliar.

“Kami ingin menyampaikan bahwa kami tidak pernah mendapatkan laporan tentang kegiatan refocusing tahun 2020 tersebut, berapa jumlah anggaran yang di-refocusing, kegiatan apa saja yang di-refocusing, dan peruntukannya untuk apa saja? Sampai saat ini DPRD tidak pernah mendapatkan laporan tersebut,” jabarnya.

Sementara untuk dana BTT yang dialokasikan guna penanganan Covid-19 telah digunakan sebesar Rp 31.845.880.500. Sampai dengan terlaksananya paripurna, DPRD baru mendapatkan laporan terkait dengan penggunaan dana tak terduga itu sebesar Rp 10.000.000.000, sedangkan total penggunaan anggarannya sebesar Rp 31.845.880.500.

“Oleh sebab itu pada kesempatan ini, kami ingin mempertanyakan laporan penggunaan anggaran DTT sebesar Rp 21.845.880.500 yang belum terlaporkan tersebut, digunakan untuk apa saja dan

realisasinya serta pertanggungjawaban penggunaan anggarannya,” tegasnya.

Fraksi PAN juga meminta pihak terkait mengaudit implementasi dan pelaksanaan item kegiatan pembiayaan tak terduga melalui dana kebencanaan baik bencana alam maupun non alam. Pasalnya anggaran sebesar Rp 2,8 miliar, setelah dilakukan pembahasan ditemukan terdapat alokasi dana untuk perbaikan tembok penahan ombak di Kelurahan Seli akibat longsor sebesar Rp 759 juta.

“Padahal kegiatan dilakukan hanya 12 meter, bahkan menurut kami tidak dilakukan penimbunan. Pada kesempatan ini, kami perlu mempertanyakan terkait kebijakan eksekusi anggaran tersebut, apakah volumenya dan nilai anggarannya sudah sesuai atau belum. Kami meminta kepada pihak terkait untuk mengaudit hal tersebut,” harapnya sembari mengatakan dengan berbagai pertimbangan tersebut, maka fraksi PAN menolak dengan tegas pengesahan APBD Perubahan.

Hal senada juga disampaikan Fraksi PKB yang dibacakan oleh Murad Polisiri. Murad juga menyinggung soal penggunaan dana Covid-19 yang di-refocusing.

“Selain itu ada indikasi dana insentif daerah (DID) sebesar Rp 12,5 miliar yang tersebar di beberapa OPD sudah dibelanjakan barang oleh rekanan. Jika ini benar, maka pemerintah telah melakukan hal terencana melakukan kejahatan dengan melakukan kegiatan mendahului pengesahan APBD Perubahan,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Murad, Fraksi PKB dengan tegas menolak pengesahan APBD Perubahan.

Sementara Fraksi Demokrat-Sejahtera yang dibacakan Ridwan Moh Yamin serta Fraksi Nasdem yang dibacakan oleh Syafrisal Lasidji juga menyoroti penggunaan dana Covid-19. Selain itu, empat fraksi juga bersamaan menanyakan terkait bantuan anggaran pemulihan ekonomi nasional, baiknya diberikan pada tahun 2021 mengingat posisi sekarang masih dalam tahapan kegiatan momentum Pilkada maka realisasi anggaran diberikan saja pada tahun 2021.

Sedangkan pandangan Fraksi PDIP menerima pengesahan APBD perubahan.

Sementara itu, Pj Sekretaris Kota Tikep M. Miftah Baay saat dikonfirmasi terkait penolakan APBD Perubahan 2020 oleh empat fraksi di DPRD mengaku tidak ada masalah. Namun Miftah menegaskan, imbas dari penolakan APBD Perubahan itu beberapa item kegiatan tidak bisa jalan.

“Sebenarnya tidak ada masalah, kalau tidak ada APBD Perubahan maka kembali ke Induk. Sebenarnya DPRD ragu-ragu seolah-olah ada kesalahan yang dilakukan oleh tim Covid-19. Sebenarnya kalau alasan itu seharusnya DPRD meminta agar pihak terkait untuk lakukan audit saja. Sementara diketahui bahwa di APBD Lerubahan ada hal-hal yang menyentuh masyarakat di situ, ada lampu jalan yang harus dibayar, begitu juga listrik di pabrik es, jadi banyak kegiatan menyentuh masyarakat di situ,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Tikep, Mochtar Djumati saat dikonfirmasi mengenai penolakan dari beberapa fraksi menegaskan bahwa itu hal biasa. Mochtar mengaku penolakan tersebut didasarkan pada beberapa alasan salah satunya penggunaan dana Covid-19 yang sampai sejauh ini DPRD tidak ketahui realisasi serta penggunaan yang direfocusing masuk di dana tak terduga.

“Sampai pada pembahasan hanya disampaikan tahap I dan II saja sebesar Rp 10 miliar,” ungkapnya.

Ia menegaskan, penolakan itu tidak ada tendensi politik didalamnya.

“Saya lebih melihat pada kesiapan kita, baik TAPD maupun Banggar dalam pembahasan, sehingga waktu itu membuat segalanya berubah. Ini bisa dilihat sendiri saat pembahasan APBD Perubahan. Jadi saya kira jauh dari tendensi politik,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, pada hari yang sama DPRD dan Pemkot juga melakukan Pengesahan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun anggaran 2021. Meski diwarnai dengan banyak interupsi dan sempat di-pending beberapa jam, APBD 2021 tetap disahkan menjadi Ranperda APBD 2021.

Pada pengesahan APBD 2021 juga ada fraksi yang menolak untuk APBD 2021 disahkan. Fraksi yang menolak diantaranya Fraksi PAN, Fraksi Demokrat-Sejahtera, serta Fraksi PKB. Namun hasil voting dari 25 anggota DPRD yang hadir, 17 orang DPRD menyetujui untuk disahkan APBD 2021, sementara 8 lainnya menolak.

___________