Tandaseru — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupetan Halmahera Timur, Maluku Utara, mengakui jika dalam tahapan kampanye Pilkada 2020 pasangan calon bupati dan wakil bupati lalai menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir mengatakan, pada masa kampanye di tengah pandemi Covid-19, semua paslon melanggar protokol kesehatan. Hal ini bahkan terjadi di semua kecamatan dalam wilayah Haltim dimana sering dilakukan adanya kampanye terbuka.

Suratman bilang, jajaran tingkat bawah Bawaslu sudah memperingatkan agar tidak melakukan kampanye terbuka. Sesuai penerapan prokes yang diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum, dalam hal pelanggaran Bawaslu hanya diberi kewenangan menyampaikan teguran.

“Kalau membubarkan, jajaran Panwascam tidak berani untuk mengambil risiko. Bahkan aparat kepolisian pun ketika dikoordinasikan untuk pembubaran mereka juga tidak mau menerima risiko,” ungkapnya, Selasa (1/12).

Karena itu, ia berharap aparat keamanan lebih tegas lagi terhadap pelanggar protokol kesehatan pada kampanye putaran terakhir ini. Selain itu, Suratman mengimbau paslon maupun tim sukses agar tidak melakukan pelanggaran yang akan menimbulkan peristiwa hukum.

“Pada dasarnya kami sudah menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan apabila di kemudian hari terjadi masalah hukum, jangan saling menyalahkan. Sebab yang melakukan pelanggaran dan tidak patuh terhadap prosedur kampanya adalah pasangan calon maupun tim pasangan calon itu sendiri. Jadi kampanye terakhir ini jangan dilakukan secara terbuka di lapangan sebab ini kalau dipaksakan maka melanggar PKPU tentang kampanye,” tegasnya.