Sekilas Info

Tiga Terdakwa Pengrusakan Kediaman Bupati Morotai Divonis 4 Bulan Penjara

Ilustrasi persidangan. (Istimewa)

Tandaseru -- Pengadilan Negeri (PN) Tobelo akhirnya memvonis tiga terdakwa pengrusakan fasilitas Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara di kediaman Bupati Morotai Benny Laos dengan hukuman 4 bulan penjara. Tiga warga Morotai itu dinyatakan bersalah atas kasus pengrusakan dalam demonstrasi terhadap Yayasan Barokah Surya Nusantara (YBSN).

Ketiga terdakwa tersebut adalah Amina Suleman yang merupakan ibu kandung Ketua Umum PB Himpunan Pelajar Pemuda Mahasiswa Morotai (PB-Hippmamoro) Malut Rizal Popa, penjual ikan asal Desa Wawama Siti Sabeta, dan tukang bentor asal Desa Mandiri, Rinto.

"Putusan Pengadilan kemarin (Selasa, red) tiga orang itu 4 bulan," ungkap Kejari Morotai melalui Kasi Intel Asep, Rabu (25/11).

Asep bilang, setelah Pengadilan membuat putusan, saat ini pihaknya tengah menunggu upaya hukum selanjutnya yang akan diambil ketiga terdakwa. Jika para terdakwa tak melakukan banding, Kejari akan langsung mengeksekusi mereka.

"Jadi untuk masa tenggang 7 hari itu mulai hari ini. 7 hari semenjak putusan itu dibacakan. Setelah putusan Pengadilan kita terima setelah itu kita bikin surat eksekusi dari kita, sama berita acaranya semua baru kita tahan," jelasnya.

Asep menuturkan, masa hukuman 4 bulan akan dikurangi masa tahanan ketiganya. Hal ini karena ketiga terdakwa berstatus sebagai tahanan kota.

"Kalau soal itu (hitung masa tahanan) saya tidak bisa hitung ya, karena saya bukan jaksa yang apa di situ. Itu harus dari tim jaksa yang menghitung di sana sudah berapa hari, terus yang sudah dijalankan berapa hari," tandasnya.

Penulis: Irjan Rahaguna
Editor: Sahril A.