Tandaseru — Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara mendesak Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman mencopot Direktur Utama (Dirut) PDAM Ternate, AGH. Desakan tersebut disampaikan melalui unjuk rasa yang digelar Senin (23/11) di dua titik, yakni depan Kantor PDAM dan depan Kantor Wali Kota.

Koordinator Aksi Sartono Halek dalam orasinya juga mendesak Ketua DPRD agar memanggil Wali Kota guna mempertanyakan komitmen atas janjinya mengevaluasi dan mengganti Dirut PDAM. Pasalnya, saat ini AGH tengah terseret kasus dugaan penggelapan dana koperasi.

GPM Malut menggelar aksi di depan Kantor PDAM Ternate mendesak pencopotan Dirut PDAM. (Tandaseru/Yunita)

GPM juga mendesak pihak kepolisisan memanggil pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan tersebut selain AGH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sartono dalam orasinya juga mendesak Kejari Ternate secepatnya memproses dan menuntaskan kasus penggelapan dana koperasi sebesar Rp 3,7 miliar itu.

“Dari hasil audit BPKP, sebesar Rp 3,7 miliar dana yang bersumber dari simpan pinjam pegawai PDAM tahun 2013-2017 diduga digelapkan. Karena itu, kami mendesak agar proses hukum ini ditangani hingga tuntas dan Dirut PDAM yang terseret didalamnya diganti dari jabatannya,” tegasnya.

Sartono bilang, meski AGH sudah ditetapkan sebagai tersangka, Wali Kota tetap memilih mempertahankan posisinya sebagai Dirut. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar.

GPM Malut menggelar aksi di depan Kantor PDAM Ternate mendesak pencopotan Dirut PDAM. (Tandaseru/Yunita)

“Ini tentunya menjadi tanda tanya besar. Mengapa sejak bulan Oktober 2020 saat Burhan Abdurahman berjanji di hadapan Anggota DPRD Kota Ternate akan mengevaluasi serta mencopot Dirut tapi hingga saat ini hal tersebut belum terealisasi?” ujarnya.

“Yang menjadi pertanyaan publik, apa keistimewaan Dirut ini sehingga dirinya masih dipertahankan oleh Wali Kota Ternate? Padahal kita tahu bersama Dirut PDAM Ternate ini sudah berstatus tersangka,” tandasnya.