Tandaseru — Sejumlah pedagang ikan di Pasar Rakyat Gotalamo II Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara mengeluhkan ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Meski telah dibangun sejak 2019, hingga kini IPAL belum bisa difungsikan.
Ali, salah satu pedagang kepada tandaseru.com menyatakan, akibat belum difungsikannya IPAL tersebut membuat pedagang ikan kesulitan membuang limbah ikan.
“Belum fungsi, katanya pembangunanan situ belum selesai sehingga belum bisa digunakan. Kita juga belum tahu kapan selesai pembangunannya,” ungkapnya, Minggu (22/11).
Ali bilang, karena IPAL tersebut belum difungsikan, pedagang ikan terpaksa membuang limbah ikannya di laut.
“Harapannya, tong mau dia jadi di situ, supaya tong buang limbah juga gampang. Yang jelas di pantai, kalau limbah ini cocoknya (buang) di pantai karena tidak ada dampak bobou,” tuturnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pulau Morotai Abubakar A. Rajak ketika dikonfirmasi mengaku IPAL tersebut sudah selesai dikerjakan dan selanjutnya dikonfirmasikan ke Dinas Lingkunga Hidup.
Sementara Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Pulau Morotai Siti Samiun Maruapey ketika dikonfirmasi belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
Tinggalkan Balasan