Tandaseru — Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Muksin Amrin menilai pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kepulauan Sula terkait Panwascam dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) bukan penyelenggara Pemilu sangat keliru. Pertimbangan ini mendasari vonis bebas lima terdakwa perkara tindak pidana Pemilu beberapa waktu lalu.

Muksin bilang, pendapat majelis hakim sebagaimana yang tertuang dalam salinan putusan tersebut sangatlah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dimana dalam undang-undang tersebut telah diatur bahwa yang disebut sebagai penyelenggara pemilu adalah KPU dan Bawaslu.

“Nah, Bawaslu ini dirunut dengan jelas, yakni Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten, Panwascam sampai pada PPL,” katanya kepada tandaseru.com, Jumat (20/11).

Muksin menambahkan, jika pertimbangan hakim dalam putusan menyebutkan bahwa Panwascam dan PPL bukan penyelenggara pemilu sangatlah keliru.

“Bagaimana hakim dalam pertimbangan putusan menyebut Panwascam dan PPL bukan penyelenggara pemilu? Pertanyaannya, kalau bukan penyelenggara pemilu lalu dia kerja sebagai apa? Lalu dia bekerja sebagai pengawas itu apa kedudukannya?” ujarnya.

Ia menjelaskan, kedudukan Panwascam dan PPL itu sama-sama sebagai pengawas penyelenggara pemilu. Kalau satu lembaga itu memiliki fungsi yang sama, maka sebagaimana diisyaratkan dalam UU 7/2017 keduanya adalah penyelenggara pemilu.

Untuk itu, Muksin mengungkapkan, jika hakim sudah memutuskan bahwa kelima terdakwa itu dinyatakan tidak bersalah, maka sudah menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sebab JPU memiliki hak dan itu dibenarkan dalam undang-undang.

“Ini kan hak JPU ya. Sesuai undang-undang, jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan upaya hukum,”  terangnya.

Kalaupun JPU sudah mengajukan kasasi, sambung Muksin, tinggal bagaimana nanti putusan MA terkait kasasi yang diajukan JPU.

“Mengajukan kasasi itu kan dalam rangka menguji tafsir, karena di dalam pertimbangan hakim itu menyatakan Panwascam dan PPL bukan penyelenggara pemilu. Satu pertimbangan itu saja membuat para terdakwa itu bebas,” urainya.

Muksin juga mengaku, sebelum JPU mengajukan kasasi, Bawaslu sudah berkoordinasi dengan jaksa dan polisi, alangkah baiknya mengajukan kasasi terkait putusan hakim untuk mendapatkan suatu putusan hukum yang konkrit.

“Kalau jaksa sudah ajukan kasasi, tinggal kita lihat penilaian Mahkamah Agung. Apakah penilaian MA ini sesuai dengan pertimbangan hakim PN Sanana yang menyebutkan Panwascam dan PPL bukan penyelenggara pemilu itu sesuai ataukah tidak,” pungkasnya.