Tandaseru — Aset milik Pemerintah Provinsi Maluku yang berada di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara sudah dikantongi datanya oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Tikep. Disperkimtan juga telah memastikan aset tersebut untuk menindaklanjuti perintah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait penyelamatan aset.
Berdasarkan data yang diterima Disperkimtan, aset yang telah diketahui berupa tanah dan bangunan itu sebagian sudah ditempati oleh pihak ketiga. Kadis Perkimtan Tikep Muslihin saat dikonfirmasi membenarkan adanya aset milik Pemprov Maluku yang sebagian sudah ditempati oleh pihak ketiga.
“Ada delapan aset milik Pemda Maluku yang ada di Tidore Kepulauan, sementara data aset itu sudah kami kantongi, tinggal kami mengecek kembali keberadaannya karena ada yang belum ditemukan. Misalkan aset berupa tanah. Namun yang lainnya itu sudah diketahui keberadaanya,” jelasnya.
Aset milik Pemprov Maluku yang sudah diketahui keberadaannya, lanjut Muslihin, diantaranya dermaga yang saat ini sudah difungsikan sebagai pelabuhan penyeberangan laut di Desa Gita, Kecamatan Oba Tengah.
“Selain itu, Kantor Samsat Tidore di Kelurahan Indonesiana yang saat ini sudah digunakan untuk UPTD Samsat Tikep, tanah di Jalan Siswa Soasio saat ini dibangun dua unit rumah belum ditempati siapapun,” paparnya.
Selain itu, Kantor BKPH di Kelurahan Sofifi Kecamatan Oba Utara saat ini sudah digunakan sebagai rumah tinggal masyarakat. Sementara kantor BKPH di Kelurahan Soasio belakang gereja, saat ini digunakan sebagai rumah Dinas Pegawai Kehutanan.
“Begitu juga KCDC di Kelurahan Indonesiana saat ini sudah dibangun menjadi Kantor Bank Pembangunan Maluku. Sementara Kantor Kelautan Kabupaten Halteng peninggalan Irian Barat di Kelurahan Soasio belum ditempati. Sementara enam unit rumah Dinas Kelautan di Kelurahan Soasio saat ini ditempati oleh pensiunan pegawai Perikanan. Sementara ada aset lain berupa tanah kosong di beberapa kelurahan seperti di Oba yang saat ini belum ditemukan,” katanya.
Muslihin menambahkan, dalam waktu dekat ini Pemkot akan bersama dengan Kejaksaan Negeri untuk turun mengecek aset yang sudah ditempati pihak ketiga itu.
“Makanya rencana kami beserta Bagian Aset dan Kejaksaan Negeri akan turun ke lokasi tersebut. Sekaligus memastikan surat pemutihan khusus aset yang sudah ditempati itu. Kalau tidak ada surat pemutihan tentu kami akan tarik dan menyerahkan ke Pemda Maluku. Kalau ada bukti pemutihan tentu sudah ada kesepakatan jauh sebelumnya antara Pemda Maluku dengan mereka,” tegasnya.
Ia memastikan, aset milik Pemprov Maluku itu rencana akan diserahkan ke Pemkot Tikep. Namun untuk BPD sudah ada surat pemutihannya.
“Namun saja sesuai prosedurnya, setelah kami lakukan kroscek di lapangan nanti, kalau yang sudah dikuasai pihak lain, namun tidak bisa diperlihatkan surat pemutihan maka kami akan tarik dan serahkan ke Pemprov Maluku, nanti setelah itu baru Pemprov Maluku akan menyerahkan ke Pemprov Malut baru Pemprov Malut serahkan ke Pemkot Tikep,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan