Tandaseru — Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A. Kadir kembali menyinggung sejumlah mantan pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Malut yang hingga kini masih menguasai aset negara padahal masa jabatannya sudah selesai.

Samsuddin mengatakan, Pemprov Malut bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan optimalisasi pendapatan daerah, salah satunya penyelamatan aset negara berupa kendaraan dinas.

“Orang-orang yang sudah tidak menjabat lagi, sudah pensiun tapi masih menggunakan kendaraan dinas, tidak ada gunanya untuk negara,” tegas Samsuddin di hadapan KPK, Kamis (12/11) pekan kemarin.

Samsuddin bilang, tindakan sejumlah mantan pejabat itu merugikan negara karena fasilitas tersebut seharusnya digunakan untuk aparatur sipil lain untuk kepentingan tugas negara. Karena kendaraan masih dikuasai mantan pejabat, aktivitas pemerintahan secara tak langsung jadi terhambat.

“Barang-barang negara yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak ini tentu sangat kita sesali,” ujarnya.

Sementara Koordinator Wilayah I KPK Yudhyawan Wibisoni menegaskan, seluruh mantan pejabat daerah baik Gubernur, Bupati, Wali Kota, ASN dan Anggota DPRD se-Maluku Utara yang masih menguasai aset pemerintah berupa kendaraan dinas agar segera dikembalikan.

“Kendaraan dinas yang dipakai oleh kepala daerah, ASN, anggota dewan yang sudah tidak menjabat lagi harus dikembalikan karena itu milik negara, yang masih tercatat di Pemprov maupun pemda setempat,” ujarnya.