Tandaseru — Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara meminta seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Provinsi Malut memberikan cuti harian kepada para karyawannya yang hendak menyalurkan hak pilih. Desakan ini dikeluarkan menyusul kian dekatnya momentum Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020.

Koordinator KATAM Malut Muhlis Ibrahim menyatakan, buruh tambang juga punya hak untuk memilih pemimpin daerahnya. Karena itu, menghadapi Pilkada pada 9 Desember mendatang, KATAM meminta pihak perusahaan memberikan cuti harian kepada tenaga kerja yang akan menggunakan hak politiknya.

“Karena hak dalam memberikan suara yang ada pada setiap warga negara itu telah diatur oleh undang-undang yakni Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 6A (1), Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 22C (1) UUD 1945 serta Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tutur Muhlis kepada tandaseru.com, Sabtu (14/11).

Dia bilang, penyaluran hak politik menjadi penting sebab para buruh merupakan warga negara Indonesia. Alhasil, perusahaan berkewajiban memberikan ruang kepada para buruh.

“Terkait dengan akan terganggunya sistem pekerjaan, yakni produktifitas, efisiensi, dan sebagainya, bagi saya itu hanyalah hal teknis yang bisa disesuaikan bilamana pihak manajemen memang mempunyai niat baik mendukung penuh proses demokrasi yang sedang berlangsung,” terangnya.

“Sebab untuk mendorong Pilkada yang berkualitas adalah tanggung jawab semua pihak. Termasuk para investor, dalam hal ini perusahaan tambang,” tandas Muhlis.