Tandaseru — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate, Maluku Utara menelusuri dugaan pelanggaran netralitas ASN terhadap salah satu pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Ternate.

Kepala Dinas berinisial AC tersebut diduga telah mengirim contoh surat suara yang mencoblos salah satu pasangan calon wali kota di Grup WhatsApp Forum OPD Kota Ternate.

Ketua Bawaslu Ternate Kifli Sahlan saat dikonfirmasi Senin (2/11) menyatakan, Bawaslu telah melakukan penelusuran bukti dan saksi-saki agar dapat diketahui pelanggaran tersebut masuk pelanggaran etik atau pidana.

“Surat penelusuran sudah saya tandatangani dan sudah jalan. Saat ini kita dalam tahapan pencarian bukti dan saksi, baru bisa ditentukan ini melanggar etik atau pelanggaran pidana,” ungkapnya.

Kifli bilang, penelusuran sendiri tidak memiliki batas waktu. Karena itu, Bawaslu ingin mendapatkan fakta dan bukti yang kuat agar kasus ini punya dalil yang kuat soal kepastian hukum dan siapa saja yang terlibat didalamnya.

“Kita perlu melakukan penelusuran agar bisa diketahui siapa saja yang terlibat didalamnya,” jelasnya.

Sementara Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Ternate, Rusly Saraha menyatakan, sejauh ini belum ada pihak yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan AC tersebut. Sehingga secara kelembagaan Bawaslu akan menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran.

“Bawaslu Kota Ternate akan melakukan penelusuran informasi awal terkait dengan bukti-bukti dan saksi. Jika memenuhi prasyarat, maka Bawaslu segera melakukan register dugaan kasus pelanggaran netralitas ASN,” ujarnya.

Rusly menyebutkan, proses penelusuran dugaan pelanggaran ini tidak menentu.

“Ini melalui kepala-kepala dinas di dalam Grup Forum OPD Kota Ternate maupun sumber pelanggar,” ucapnya.

Kepala Dinas AC yang coba dikonfirmasi tandaseru.com belum memberi tanggapan hingga berita ini ditayangkan.