Tandaseru — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara bakal memanggil dan meminta klarifikasi Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Maba Utara, AI dan dua oknum ASN Pemerintah Kabupaten Haltim. Ketiganya diduga melanggar netralitas dan kode etik lantaran memberikan dukungan pada pasangan calon nomor urut 2 Ubaid Yakub-Anjas Taher (SUBA).

Ketua PPK Mabut AI tampak muncul dalam unggahan salah satu akun Facebook bernama Bang Minces. Dalam sebuah foto, AI berfoto bersama sejumlah pria sambil mengangkat dua jarinya.

“Ini di utara seminggu sebelum SUBA berkampanye. Dong ini pasukan mot re yobot dong ambe kayu bakar 2 trek mo persiapan mamasa untuk kampanye,” tulis Bang Minces dalam foto tersebut.

“Dalam postingan tersebut terlihat jelas Ketua PPK bersama dengan tim salah satu tim pasangan calon dengan beberapa warga yang mengangkat dua jari. Terhadap hal ini diduga kuat Ketua PPK tersebut melanggar kode etik dan kode perilaku penyelenggara Pemilu,” ungkap Ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir, Senin (2/11).

Hal yang sama juga dilakukan dua oknum ASN. ASN berinisial SH tampak berfoto bersama calon Wakil Bupati Anjas Taher sambil mengangkat dua jari.

Oknum ASN yang berpose mengangkat dua jari saat foto bersama salah satu calon Wabup Haltim. (Istimewa)

Sedangkan ASN berinisial TL mengunggah foto paslon SUBA di akun FB-nya, P Liken.

Oknum ASN Haltim mengunggah foto paslon di FB-nya. (Istimewa)

“Keduanya juga kami akan panggil dan mintai klarifikasi, karena dilihat dari unggahan diduga kuat menyalahi kode etik,” pungkas Suratman.