Tandaseru — Kapolsek Taliabu Timur Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara IPTU Walid Buamona mengaku telah melakukan penyelidikan kasus pengrusakan baliho pasangan calon petahana Aliong Mus-Ramli (AMR) di Desa Belo Kecamatan Taliabu Timur Selatan.

Penyelidikan kasus tersebut, kata dia, dimulai dengan mengumpulkan keterangan dari warga setempat dan tim sukses paslon AMR maupun paslon Muhaimin Syarif-Safrudin Mohalisi (MS-SM) di Desa Belo.

“Terkait kasus pengrusakan baliho di Desa Belo itu kemarin dari pihak Polsek Taltimsel bersama dengan Panwas sudah turun sama-sama di lokasi jadi kemarin kita sudah mintai keterangan dari warga Desa Belo dengan para tim sukses dari kandidat 01 maupun kandidat 02 kita sudah mintai semua jadi untuk sementara perkembangan kasus dalam tahap lidik,” ungkapnya, Rabu (28/10).

Menurut Walid, pihaknya belum dapat memastikan berapa waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian, sebab belum ditemukan saksi.

“Tidak bisa pastikan berapa hari karena tidak ada saksi yang melihat langsung maupun yang mendengar. Setelah kejadian baru ada yang tahu bahwa ada pengrusakan tapi tidak ada saksi yang menerangkan bahwa dia melihat orang atau mendengar orang, tidak ada, itu kendalanya,” jelasnya.

Namun Walid menegaskan, pelaku pengrusakan terancam hukuman penjara hingga 2 tahun lamanya.

“Berdasarkan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pelaku kasus pengrusakan baliho AMR di Desa Belo tersebut dapat dijerat dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 24 juta rupiah,” tandasnya.