Tandaseru — Keluarga besar Moh Yamin resmi mengadukan Ketua Perindo Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara Abubakar Nurdin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (23/10). Laporan yang diajukan tersebut lantaran pernyataan Abubakar dalam kampanye yang dinilai melecehkan keluarga besar tersebut.

Pernyataan Abubakar tersebut disampaikan dalam kampanye pasangan calon Capt. Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen (AMAN) di Kelurahan Indonesiana beberapa waktu lalu.

Kedatangan pelapor diterima Ketua Bawaslu Tikep Bahrudin Tosofu dan Komisioner Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Amru Arfa.

Ridwan Moh Yamin yang mewakili keluarga Moh Yamin usai membuat laporan mengatakan, keluarganya tak terima pernyataan Abubakar Nurdin yang sudah mencemarkan nama baik keluarganya. Dalam kampanye tersebut, lanjut Ridwan, Abubakar mengisyaratkan Rudi Moh Yamin semasa menjabat sebagai Direktur Perusda Aman Mandiri dengan anggaran yang cukup besar tidak berbuat untuk rakyat, malah hanya membiayai keluarganya.

“Laporan yang dibuat ini terkait dengan black campaign yang dilakukan oleh saudara Abubakar Nurdin pada kampanye AMAN di Kelurahan Indonesiana. Dalam kampanye tersebut, kami menilai sudah ada unsur fitnah dan sudah mencemarkan nama baik keluarga besar,” tuturnya.

“Karena di saat kampanye Abubakar Nurdin menyampaikan orasinya, mengatakan ada tim pada pasangan calon di sebelah yang pernah menjabat Direktur Perusda Aman Mandiri Tikep, dalam pengelolaannya tidak mengalami kemajuan. Serta anggaran yang cukup besar yang digelontorkan di masa menjabat tidak diperbuat untuk kepentingan rakyat, malah dipakai untuk membiayai atau membagi-bagi keluarga,” beber Ridwan.

Ridwan bilang, saat kampanye Abubakar memang tidak menyebutkan nama Rudi. Namun semua tahu kalau yang dimaksud Abubakar adalah Rudi.

“Karena Rudi merupakan jurkam (paslon) SALAMAT yang saat itu pernah jabat Direktur Perusda. Yang tidak diterima keluarga dan melaporkan ini, karena Abubakar sudah fitnah tanpa ada bukti, makanya keluarga tidak terima dan laporkan ke Bawaslu,” tegas Ridwan yang merupakan adik kandung Rudi Moh Yamin itu.

Ketua Demokrat Tikep ini menilai, apa yang disampaikan Abubakar Nurdin sudah menyalahi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Karena apa yang disampaikan Abubakar ini sudah termasuk pada pelanggaran Pilkada. Karena itu kami berharap Bawaslu dapat menangani kasus ini secara objektif, karena jelas apa yang disampaikan Abubakar itu. Karena dalam rekaman vidieo yang kami masukkan sebagai bukti di Bawaslu jelas apa yang disampaikan Abubakar itu dengan senagaja mencemarkan nama baik keluarga kami,” ucapnya.

Ridwan mengaku laporan yang disampaikan ke Bawaslu ini tujuannya agar meredam amarah keluarga yang melakukan tindakan yang tidak diinginkan.

“Untuk itu laporan yang dibuat ke Bawaslu ini agar Bawaslu sebagai lembaga yang berhak menindaklanjuti masalah ini, dapat menyelesaikannya secara seriusi atau sesuai dengan undang-undang yang berlaku, karena kami masih menghargai proses hukum. Tentu laporan yang kami buat ini dengan harapan Bawaslu dapat menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur,” harapnya.

Sementara itu, Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Tikep Amru Arfa saat dikonfirmasi terkait dengan laporan dari keluarga Rudi Moh Yamin membenarkan adanya laporan tersebut. Dirinya mengaku laporan tersebut sudah diregister tinggal menunggu proses pengkajian kasus tersebut.

“Iya, tadi sudah dilaporkan ke Bawaslu Tikep, pelapor juga sudah kami kasih tanda terima, selalu kita akan melakukan pengkajian awal. Kajian awal yang dilakukan guna memastikan keterpenuhan syarat laporan itu atau tidak. Setelah selesai itu baru diplenokan oleh pimpinan apakah kasus ini masuk kategori apa, apakah pelanggaran pidana pemilihan ataukah pidana umum,” ungkapnya.

Amru mengaku jika masuk pelanggaran pidana pemilihan maka dilanjutkan pembahasan tahap I dengan Sentra Gakkumdu.

“Jadi kita jadwalkan hari Senin jam 2 siang akan pembahasan tahap I dengan Gakkumdu. Karena waktu penanganan kita terbatas, makanya sementara ini kita masih lakukan pengkajian awal. Kalau dia masuk pelanggaran pidana pemilihan, maka Senin kita jadwalkan pembahasan dengan Gakkumdu. Tetapi kalau dia masuk pelanggaran pidana umum, maka Bawaslu akan merekomendasikan ke Polres Tikep untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Sementara Abubakar Nurdin yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut menegaskan tetap menghargai proses hukum.

“Sebagai warga negara yang baik, saya menghargai proses hukum tersebut. Jika suatu saat dipanggil untuk dimintai keterangan saya tetap hadir,” singkat Abubakar.