Tandaseru — Polisi melakukan pemeriksaan maraton dalam kasus dugaan pemerkosaan ayah terhadap putri kandungnya di Kota Ternate, Maluku Utara. Sejauh ini, polisi telah memeriksa terduga pelaku, korban dan sejumlah saksi.

Kapolsek Pulau Ternate IPTU Indah Fitria Dewi mengungkapkan, pelaku berinisial RS (48 tahun) saat ini telah ditahan di Mapolsek Pulau Ternate untuk dimintai keterangan. Meski sudah ada laporan polisi di Polsek Ternate Utara, lokasi kejadian di Kecamatan Ternate Barat membuat laporan polisi harus dibuat lagi untuk Polsek Pulau Ternate yang membawahi Ternate Barat.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, tersangka dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dan dibuat laporan polisi,” kata Indah, Kamis (15/10).

Indah menambahkan, sejauh ini ada tujuh saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa. Namun hari ini baru satu saksi yang diperiksa.

“Yang enam kemungkinan besok baru diperiksa. Jika kami sudah pemeriksaan terhadap semua saksi dan digelarkan apabila cukup alat bukti kami tingkatkan. Dan kalau tidak cukup alat bukti kami tidak bisa tingkatkan,” cetusnya.

Pasal yang disangkakan untuk terduga pelaku adalah Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sekadar diketahui, RS pada Rabu (14/10) malam dihajar massa lantaran diduga telah berulangkali memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 13 tahun. RS yang berprofesi sebagai sopir menyetubuhi korban yang merupakan putri dari istri ketiganya. Saat ditangkap, RS baru saja keluar dari rumah istri kelimanya di Kecamatan Ternate Barat.